Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto Berkata telah menyita sejumlah dokumen hingga smartphone Pada penggeledahan Ke Kota Semarang. Foto: SINDOnews/Nur Khabibi
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto Berkata telah menyita sejumlah dokumen hingga smartphone.
“Telah dilakukan penyitaan beberapa dokumen, salah satunya Yang Terkait Bersama perubahan APBD, catatan aliran dana, serta dokumen elektronik yang diduga Yang Terkait Bersama sebagaimana atau berupa file yang tersimpan Di Mesin serta beberapa smartphone,” ujar Tessa Ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (19/7/2024).
Sebelumnya, KPK Berencana memanggil Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita. Akan Tetapi, dia belum membeberkan kapan pemanggilan tersebut.
Pada ini, KPK masih fokus menggeledah sejumlah tempat Ke Kota Semarang Yang Terkait Bersama pengungkapan Perkara Hukum Hukum dugaan Kejahatan Keuangan pengadaan Barang Dagangan dan jasa Ke lingkungan Pemkot Semarang 2023-2024.
“Proses penyidikan Pada ini Di berjalan. Bagi nama dan inisial Individu Terduga belum disampaikan Pada ini,” kata Tessa.
KPK juga mencegah 4 orang Di luar negeri Yang Terkait Bersama Perkara Hukum Hukum dugaan Kejahatan Keuangan Ke lingkungan Pemkot Semarang. Upaya Mencegah dilakukan Di 6 bulan Di Di.
“12 Juli 2024, KPK telah Mengeluarkan surat keputusan Nomor 888 Tahun 2024 tentang larangan bepergian Di luar negeri Bagi dan atas nama 4 orang yaitu 2 orang Di penyelenggara Negeri, 2 orang lainnya Di pihak swasta,” ujarnya.
Tessa belum merinci identitas siapa saja yang dicekal. Dia hanya menegaskan Upaya Mencegah Di luar negeri Yang Terkait Bersama penyidikan dugaan tindak pidana Kejahatan Keuangan pengadaan Barang Dagangan dan jasa Ke lingkungan Pemkot Semarang 2023-2024.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Barang Dagangan Disita Pada Penggeledahan KPK Ke Semarang Di Smartphone hingga Dokumen











