Jakarta, CNN Indonesia —
Provinsi Banten resmi Mengadakan pemutihan tunggakan Pph kendaraan bermotor dimulai hari ini 10 April hingga 30 Juni 2025. Melewati Langkah ini Kelompok Banten tak perlu membayar tunggakan Pph kendaraan bermotor terhitung 2024 Hingga bawah.
“Langkah ini mulai 10 April hingga 30 Juni 2025,” tulis Bapenda Banten Di akun Instagram resminya dikutip Kamis (10/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Gubernur Banten Andra Soni menegaskan Langkah pemutihan ini mencakup penghapusan tunggakan dan denda Pph kendaraan bermotor.
Andra menyampaikan Keputusan ini Memperoleh syarat, sama seperti yang dilakukan Pemprov Jawa Barat dan Jawa Ditengah. Syarat itu adalah wajib melakukan pembayaran Pph kendaraan tahun 2025 dahulu, Sesudah itu tunggakan Pph dan denda tahun 2024 dan Sebelumnya dihapus.
“Syaratnya adalah menyelesaikan pembayaran Pph Di tahun 2025. Dan Lalu beban Pph tunggakan dan lain-lain itu kita putihkan,” ucap Andra.
Ia lantas meminta Kelompok Banten memanfaatkan kesempatan ini Supaya tidak ada lagi tunggakan Pph yang membebani Kelompok.
[Gambas:Instagram]
Penghapusan tunggakan Pph merupakan terobosan Terbaru yang digelar kali pertama Dari Jawa Barat. Langkah ini pertama diungkap Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi lewat tayangan video Di akun Instagram pribadinya. Ia menyebut Keputusan itu sebagai kado Hari Raya Idulfitri 1446 Hijriyah.
Pemprov Jabar Memberi kesempatan pembayaran itu Di rentang waktu 11 April hingga 6 Juni 2025.
“Kami berikan kesempatan Untuk memperpanjang kembali Didalam tarif Pph hanya tarif Pph yang Terbaru 2025 tanpa bayar tunggakan,” ucap Dedi.
Menyusul Jawa Barat, Provinsi Jawa Ditengah (Jateng) juga merilis Keputusan yang menghapus semua tunggakan Pph serta denda Untuk pemilik kendaraan yang membayar Pph kendaraan 2025 Di periode 8 April sampai 30 Juni 2025.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jateng Nadi Santoso menjelaskan pemilik kendaraan hanya perlu membayar Pph kendaraan 2025 agar utangnya bisa terhapus.
(ray/fea)
Artikel ini disadur –> Cnnindonesia News: Banten Hapus Denda dan Tunggakan Pph Kendaraan Mulai Hari Ini