Kementerian Perindustrian tuding aturan bebas Pembelian Barang Di Luar Negeri Permendag Nomor 8 Tahun 2024 tentang Keputusan dan Pengaturan Pembelian Barang Di Luar Negeri Karena Itu biang kerok Pemutusan Hubungan Kerja massal industri tekstil. FOTO/dok.SINDOnews
Plt Dirjen Industri Kimia, Resep-Obatan dan Tekstil (IKFT) Reny Yanita mengatakan hal itu disebabkan Dari membanjirnya Produk Internasional Pembelian Barang Di Luar Negeri masuk Di pasar Indonesia Agar membuat industri Untuk negeri menjadi kalah saing berakibat Di penurunan produksi.
“Memang ada Pemutusan Hubungan Kerja Di 11 ribu orang Di 6 perusahaan pasca lahirnya Permendag 8/2024. Ini dikarenakan masalah Genangan Air Pembelian Barang Di Luar Negeri dan berhadapan langsung Di industri Untuk negeri,” ujar Reny Untuk Peristiwa media briefing Di Kementerian Perindustrian, Senin (8/7/2024).
Lebih rinci, Reny mengungkapkan 6 perusahaan yang melakukan Pemutusan Hubungan Kerja terdiri Di PT S Dupantex, Jawa Ditengah melakukan Pemutusan Hubungan Kerja Di 700-an orang. PT Alenatex, Jawa Barat melakukan Pemutusan Hubungan Kerja Di 700-an orang. PT Kusumahadi Santosa, Jawa Ditengah Pemutusan Hubungan Kerja 500 -an orang.
Di Di Itu, ada PT Kusumaputra Santosa Di Jawa Ditengah melakukan Pemutusan Hubungan Kerja Di 400 -an orang. PT Pamor Spinning Mills Di Jawa Ditengah melakukan Pemutusan Hubungan Kerja Di 700 -an orang. Terakhir paling besar terjadi Pemutusan Hubungan Kerja Di PT Sai Apparel, Jawa Ditengah melakukan Pemutusan Hubungan Kerja Di 8.000-an orang.
Menurut Reny maraknya Pemutusan Hubungan Kerja massal yang Pada ini terjadi Di industri tekstil disinyalir akibat lahirnya Permendag 8/2024. Lewat aturan tersebut, menurutnya membuat utilisasi IKM (Industri Kecil Menengah) turun rata-rata mencapai 70%, hal berdasarkan catatan IPKB (Ikatan Pengusaha Konveksi Berkarya).
Di Di Itu Topik yang muncul Di terbitnya Permendag 8/2024 juga membuat pembatalan Perjanjian Dari pemberi maklon dan market place, Sebab pemberi maklon dan market place kembali Di produk Pembelian Barang Di Luar Negeri.
Sesudah Itu hilangnya pasar IKM dan konveksi berimbas Di industri hulunya terutama unutk kain dan benang juga disebabkan Dari lahirnya Permendag tersebut. Topik lainnya, Di adanya Permendag 8/2024 juga Dikatakan Kemenperin membuat hilangnya harapan Untuk Melakukanlangkah-Langkah Sebab tidak ada kepastian Melakukanlangkah-Langkah terutama Di industri TPT akibat banjirnya Produk Internasional Pembelian Barang Di Luar Negeri.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Badai Pemutusan Hubungan Kerja Industri Tekstil Belum Reda, 11 Ribu Orang Karena Itu Korban











