Jakarta –
Direktorat Jenderal (Ditjen) Perpindahan Penduduk menjanjikan mengurus dan membuat paspor bakal lebih mudah. Nantinya, Komunitas tidak perlu lagi membawa dokumen Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Ditjen Perpindahan Penduduk Silmy Karim mengatakan Berencana segera mengintegrasikan sistem Perpindahan Penduduk Bersama Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil). Dari Sebab Itu, beberapa syarat dokumen fisik Bagi pengurusan paspor Berencana dihapuskan.
“Hingga Di kita Berencana menghubungkan Di [sistem] Direktorat Jenderal Perpindahan Penduduk Bersama Dukcapil Supaya beberapa syarat yang Pada ini harus diberikan secara fisik, seperti KTP atau KK itu nantinya sudah tidak diperlukan lagi,” kata Silmy seperti dikutip Untuk akun Instagram resmi Kementerian Hukum dan Ham Republik Indonesia (@kemenkumhamri), Kamis (27/6/2024).
[Gambas:Instagram]
Ya, Pada ini KTP dan KK adalah sejumlah persyaratan dokumen yang harus dibawa s
ecara fisik Dari pemohon paspor ketika ingin melakukan proses foto dan wawancara Ke Kantor Perpindahan Penduduk.
Tak hanya KTP dan KK, akta kelahiran, Literatur nikah atau akta perkawinan, surat baptis, atau ijazah pun juga diperlukan sebagai persyaratan pembuatan paspor.
Mengutip Untuk laman resmi Kantor Perpindahan Penduduk Yogyakarta, sederet dokumen tersebut diperlukan Bagi mencocokkan data yang diajukan Dari pemohon Bersama data yang tercantum Ke dokumen kependudukannya, memastikan kewarganegaraan, mencegah pemalsuan, alasan Keselamatan, hingga persyaratan internasional.
Artikel ini disadur –> Detik.com Indonesia Berita News: Asyik! Tak Lama Lagi Bikin Paspor Tak Perlu Bawa KTP dan KK