Pembantu Presiden Tim Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono meninjau kapal Run Zheng 03 Ke dermaga Pangkalan PSDKP Tual Ke Kota Tual, Maluku akhir pekan lalu. Foto/istimewa
“Saya belum lama ini Di Dobo. Saya bisa dapatin bahwa Ke Pelabuhan Dobo itu aktivitasnya sangat tinggi. Justru saya dapat kabar Ke kapal-kapal tertentu itu tidak kurang Di 10 orang meninggal. Di Sebab Itu meninggal terus diturunin Ke situ, meninggal diturunin Ke situ. Justru kemarin waktu saya Di sana sehari setelahnya itu ada yang meninggal Ke situ, mengambang Ke situ. Kita enggak tau case-nya apa, tapi identifikasinya terjadi sesuatu,” ungkapnya, Jumat (7/6/2024).
Mendapati informasi tersebut, Trenggono langsung meminta Kapolda Maluku yang ikut Di rombongan kunjungan kerja Ke Kepulauan Aru, Sebagai segera turun melakukan investigasi. Tindakan tegas perlu dilakukan kepada pihak-pihak yang bertanggung jawab jika perbudakan Pada ABK Ke atas kapal perikanan benar-benar terjadi.
Selain Di Kapolda Maluku, pihaknya juga Berencana berkoordinasi Di Pembantu Presiden Tim Menteri Ketenagakerjaan Sebab indikasi perbudakan juga terjadi Ke kapal-kapal perikanan Foreign yang memperkerjakan ABK asal Indonesia. Seperti yang terjadi Ke Kapal Run Zheng O3 yang telah ditangkap Di Skuat pengawas KKP Ke perairan Arafura beberapa waktu lalu.
Ke kapal berukuran 800 GT itu ditemukan belasan ABK Indonesia yang mengaku dipaksa bekerja ekstra dan belum Menyambut gaji seperser pun Sesudah dua bulan bekerja Ke kapal berbendara Rusia tersebut. Di pengakuan ABK, pola rekruitmen didasari Di janji-janji bergaji tinggi, bukan basis kompetensi.
“Kebetulan ada Pak Kapolda, saya sampaikan, Pak tolong diinvestigasi serius ini. Supaya pemilik kapal juga dicek, apa yang terjadi Ke Di kapal juga mesti dicek gitu. Supaya lebih manusiawi lah, Sebab Ke laut kan berbeda Di Ke darat. Secara cepat kami juga Berencana berkoordinasi Di Kementerian Ketenagakerjaan, agar perlu juga hati-hati ini soal rekrutmen,” ungkapnya.
Trenggono berharap Di Didepan tidak ada lagi Tindak Kejahatan perbudakan Ke kapal-kapal perikanan. KKP sebenarnya telah melakukan antisipasi, salah satunya Di mengharuskan kapal perikanan Memperoleh bukti Perjanjian Kerja Laut (PKL) Di ABK. Berkas PKL menjadi salah satu syarat kapal perikanan Memperoleh izin melaut.
Selan itu, KKP Memperoleh belasan satuan Pembelajaran yang setiap tahunnya menghasilkan lebih Di 2.000 lulusan yang punya kompetensi Ke bidang penangkapan, pemasaran, hingga pengolahan hasil perikanan. SDM Di kompetensi menurutnya salah satu cara Sebagai memutus rantai perbudakan Ke kapal perikanan.
“Sebagai rekrutmen tenaga ABK memang enggak boleh asal, harus dididik dulu, kami punya satuan Pembelajaran dan bisa dilakukan Ke situ. Itu salah satu contohnya,” tegasnya.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Angka Kematian ABK Tinggi, Pembantu Presiden Tim Menteri Trenggono Bakal Tindak Tegas Perbudakan Ke Kapal











