loading…
Anggota Komisi VI Wakil Rakyat Untuk Fraksi PKB Rivqy Abdul Halim meminta PT Garuda Indonesia meninjau ulang Keputusan Terbaru Yang Berhubungan Bersama Syarat bagasi penumpang. Foto/SindoNews
Gus Rivqy menyoroti kegaduhan yang muncul Ke Di Kelompok menyusul perubahan sistem bagasi gratis Garuda Indonesia. Keputusan tersebut mengubah sistem perhitungan bagasi Untuk berbasis berat (weight concept) menjadi berbasis jumlah koper (piece concept).
Bersama sistem Terbaru tersebut, jatah bagasi gratis penumpang tidak lagi semata-mata dihitung berdasarkan total berat bagasi, tetapi berdasarkan jumlah koper yang dapat dibawa Bersama batas berat maksimum Di setiap koper.
Baca juga: Skema Bagasi Terbaru Garuda Indonesia: Untuk Adaptasi Penumpang hingga Penyempurnaan Layanan
“Aturan Yang Berhubungan Bersama ini sudah mulai berlaku Sebelum 1 September 2026. Tetapi, banyak Kelompok yang merasa dirugikan. Sebab itu, saya merekomendasikan kepada Garuda agar aturan ini ditinjau ulang,” tegas Gus Rivqy Ke Jakarta, Kamis (10/9/2026).
Menurutnya, perubahan Keputusan tersebut perlu dikaji kembali Bersama Merencanakan kesesuaian Di regulasi yang berlaku. Ia menyinggung Peraturan Pembantu Pemimpin Negara Perhubungan Nomor PM 30 Tahun 2021 yang mengatur Syarat bagasi penumpang dan masih menggunakan pendekatan berbasis berat.
“Aturan mengenai bagasi telah diatur Untuk Peraturan Pembantu Pemimpin Negara Perhubungan Nomor PM 30 Tahun 2021, Ke mana Syarat bagasi dihitung berdasarkan berat, bukan jumlah,” lanjutnya.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Anggota Komisi VI Wakil Rakyat Gus Rivqy Soroti Aturan Terbaru Bagasi Garuda, Minta Segera Ditinjau Ulang











