Ketua Baleg Wakil Rakyat Supratman Andi Agtas. Foto/Achmad Al Fiqri
Untuk RUU itu, jumlah anggota diserahkan kebutuhan Ri. Substansi itu Akansegera mengubah Syarat Pasal 7 ayat (1) Perundang-Undangan Wantimpres yang menyebut jumlah keanggotaan lembaga itu sebanyak 8 orang.
“Enggak ada (permintaan Ri terpilih) itu, kita berpikiran bahwa yang begini-begini tidak perlu ada limitasi (anggota Wantimpres),” ujar Ketua Baleg Wakil Rakyat Supratman Andi Agtas Pada ditemui Di Kompleks Dewan, Senayan, Jakarta, Selasa (9/7/2024).
Politikus Partai Gerindra ini mengatakan, Baleg Wakil Rakyat ingin jumlah anggota Wantimpres diserahkan kepada Ri. Pasalnya, kata Supratman, Indonesia menganut sistem presidential.
“Dari Sebab Itu Lantaran kita harus mengembalikan kepada sistem bernegara kita. Nah sekarang kalau dulu awal-awal reformasi itu kan Dewan heavy semuanya Dewan harus ini, padahal sistem kita adalah sistem presidensial,” ucap Supratman.
“Harusnya Di Ri yang menjadi pusat segala sesuatunya Supaya lebih mudah Bagi meminta pertanggungjawaban Yang Berhubungan Didalam pelaksanaan Inisiatif pembangunan,” pungkasnya.
Sekadar informasi, Badan Legislasi (Baleg) Wakil Rakyat menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Atas Perundang-Undangan Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Ri (Wantimpres) menjadi RUU inisiatif Wakil Rakyat dan dibawa Hingga paripurna Bagi persetujuan. Setidaknya, ada tiga subtansi perubahan.
Pertama, terletak Di nomenklatur Didalam Wantimpres menjadi Dewan Pertimbangan Agung (DPA). Kedua, Yang Berhubungan Didalam jumlah keanggotaan. Jumlah anggota DPA menjadi tak terbatas dan menyesuaikan kebutuhan Ri. Perubahan ketiga, RUU Wantimpres Akansegera mengatur syarat menjadi anggota DPA.
(rca)
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Anggota DPA Tak Dibatasi, Baleg Wakil Rakyat Klaim Bukan Permintaan Prabowo











