Panglima TNI, Jenderal TNI Agus Subiyanto menegaskan bahwa dirinya Akansegera menindak tegas prajurit yang ketahuan bermain Judi online (judol). Foto/SINDOnews/Aldhi Chandra
“Yang jelas, yang melanggar, saya hukum,” kata Agus Pada ditemui usai silaturahmi dan tukar pikiran Bersama Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Di Kantor Pusat MUI, Jakarta Pusat, Jumat (14/6/2024).
Agus mengatakan, pihaknya Akansegera Memberi Pembatasan yang berat, salah satunya adalah pemecatan. Hal itu dilakukan Untuk memberi efek jera Untuk pelaku.
“Hukuman berat. Bisa dipecat. Supaya tobat,” katanya.
Sebagai informasi, Tindak Kejahatan prajurit TNI melakukan Unjuk Rasa bunuh diri akibat terlilit hutang judi online marak terjadi akhir-akhir ini. Teranyar, prajurit TNI AD yang bertugas Di Batalyon Kesejaganan (Yonkes) Divisi Infanteri (Divif) 1 Kostrad, Prada PS, ditemukan tewas gantung diri.
Dia sengaja melilitkan lehernya Bersama kabel Di Kamar OB Fasilitas Medis lapangan Yonkes 1/YKH/1 Kostrad Di Jalan Cimandala Raya, Cimandala, Sukaraja, Kabupaten Bogor, Selasa 4 Mei 2024 dini hari.
Lalu, personel Kesejaganan Satuan Tugas (Satgas) Pengamanan Perbatasan (Pamtas) Mobile RI-PNG Batalyon Infanteri 7 Marinir, juga meninggal bunuh diri.
Personnel atas nama Lettu Laut Eko Damara (30) itu tutup usia Di lokasi penugasan, Yakukimo, Papua Pegunungan Di 27 April 2024.
Komandan Korps Marinir (Dankormar) TNI AL Mayjen (Mar) Endi Supardi mengatakan, Lettu Eko terlilit hutang hingga Rp819 juta.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Ancam Pecat Prajurit yang Terlibat Judi Online, Panglima TNI: Supaya Tobat











