Jakarta, CNN Indonesia —
Kepolisian memastikan ambulans Lagi bertugas membawa pasien darurat merupakan kendaraan prioritas Ke jalan Agar diperbolehkan melanggar aturan misalnya menerobos lampu merah. Andai ambulans seperti ini terjerat tilang ETLE, pemilik bisa menyanggah Bersama Sebab Itu bebas ancaman Pembatasan dan denda.
Sebelumnya Itu sempat viral Ke media sosial sopir ambulans memilih antre Ke lampu merah walau Lagi membawa pasien Sebab takut kena tilang ETLE. Hal ini Bersama Sebab Itu dilema sebab pasien butuh penanganan darurat, ambulans memang kendaraan prioritas, Sambil Itu sopirnya khawatir Kartu Kuning yang dia lakukan bakal Bersama Sebab Itu masalah Ke Sesudah Itu hari.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kepala Subdirektorat Penegakan Hukum (Kasubdit Gakkum) Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Ojo Ruslani menjelaskan Lensa ETLE Ke dasarnya bekerja otomatis dan objektif Bersama membaca pelat nomor kendaraan.
Sistem ETLE dikatakan tak bisa menilai konteks situasi darurat Ke lapangan Agar tak dapat membedakan apakah kendaraan yang melakukan Kartu Kuning itu Lagi menjalani misi kemanusiaan atau tidak.
“Sistem ini bekerja berdasarkan Metode dan Pendeteksi, bukan penilaian manusia langsung,” kata Ojo.
Maka Untuk itu, kata Ojo, ambulans bisa saja kena tilang ETLE tetapi dapat dibatalkan bila Menyediakan bukti-bukti penugasan.
“Jika ambulans terekam melakukan Kartu Kuning dan Memperoleh surat konfirmasi ETLE, maka hal itu bisa disanggah dan tidak langsung dinyatakan bersalah,” ucap Ojo.
Ojo lantas mengimbau seluruh instansi pelayanan Kesejaganan atau operator ambulans selalu mendokumentasikan setiap tugas darurat.
Rekaman perjalanan, surat tugas, hingga dokumentasi video bisa menjadi bukti penting Sebagai sanggahan surat konfirmasi tilang yang dikirim Sebab sistem ETLE Menahan visual Kartu Kuning lalu lintas.
Pada bukti yang diberikan valid, maka surat konfirmasi tilang ETLE Akansegera dibatalkan dan tidak Akansegera dikenakan Pembatasan apapun.
“Prinsipnya, kami tetap menjunjung tinggi rasa keadilan, kemanusiaan dan kepastian hukum Untuk setiap penerapan Ilmu Pengetahuan ETLE,” ucap Ojo.
Ambulans punya hak prioritas
Ojo melanjutkan ambulans yang membawa pasien atau jenazah masuk Untuk Situasi darurat Agar Memperoleh hak prioritas Ke jalan. Hal tersebut sesuai aturan Untuk Pasal 134 dan 135 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
“Untuk situasi tertentu, ambulans diperbolehkan menerobos lampu merah, asal disertai Bersama sinyal suara dan lampu isyarat, serta tetap mengutamakan keselamatan,” ujar Ojo.
Sebagai diketahui ada tujuh kendaraan prioritas Ke jalan raya sesuai regulasi, menurut pasal 34 Aturantertulis 22 tahun 2009. Berikut uraiannya.
1. Kendaraan pemadam kebakaran yang Lagi melaksanakan tugas
2. Ambulans yang mengangkut orang sakit
3. Kendaraan Sebagai Menyediakan pertolongan Ke kecelakaan lalu lintas
4. Kendaraan pimpinan lembaga Bangsa Republik Indonesia
5. Kendaraan pimpinan dan pejabat Bangsa Foreign serta lembaga internasional yang menjadi tamu Bangsa
6. Iring-iringan pengantar jenazah
7. Konvoi dan/atau kendaraan Sebagai kepentingan tertentu menurut pertimbangan polisi
Cara sanggah tilang ETLE
Mekanisme resmi sanggahan Sebagai membatalkan tilang ETLE dapat Bersama cara mendatangi Kantor Subdit Gakkum Ditlantas PMJ Ke Pancoran, Jakarta Selatan atau menjalankan langkah-langkah sebagai berikut:
1. Masuk Hingga laman ETLE PMJ (https://etle-pmj.info)
2. Masuk Hingga menu “Konfirmasi Kartu Kuning”, lalu pilih opsi “Sanggahan”. Sertakan identitas serta bukti pendukung seperti surat tugas ambulans, dokumentasi GPS atau video Pada bertugas.
3. Sesudah Itu Berkunjung Hingga Loket Layanan ETLE Ke Samsat Daerah Polda Metro Jaya membawa surat tilang ETLE dan dokumen pendukung, Sebagai diverifikasi Bersama petugas.
Tetapi Sebelumnya memberi sanggahan, pastikan lebih dahulu jika pengemudi berada Ke posisi yang benar, Untuk artian benar-benar Ke situasi darurat. Jangan lupa juga membawa bukti pendukung.
(ryh/fea)
Artikel ini disadur –> Cnnindonesia News: Ambulans Boleh Terobos Lampu Merah, Bisa Sanggah Jika Kena Tilang ETLE