Pelaksana harian (Plh) Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Area (Keuda) Kemendagri, Horas Maurits Panjaitan. FOTO/dok.SINDOnews
Hal tersebut disampaikan Pelaksana harian (Plh) Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Area (Keuda) Kemendagri, Horas Maurits Panjaitan Pada gelaran Capacity Building Regu Percepatan Akses Keuangan Darah (TPAKD) 2024 yang dirangkaikan Bersama Webinar Series Keuda Update Tanpapemenang Ke-49.
“Peristiwa ini penting dan strategis guna menyamakan dan mempersatukan persepsi serta pandangan Di rangka Meningkatkan komitmen bersama Bagi mempercepat pelaksanaan inklusi keuangan dan mencapai target indeks inklusif keuangan 90% Di tahun 2024,” kata dia Di pernyataannya, dikutip Kamis (13/6/2204).
Dia melanjutkan, ini juga sebagai wujud Di kebersamaan Di satu kesatuan Bangsa. “Lewat capacity building TPAKD, diharapkan Pemerintah Area lebih termotivasi dan siap Bagi implementasi Langkah TPAKD lebih optimal. Rakor TPAKD merupakan momentum yang tepat Bagi menyelaraskan target nasional dan target-target Area,” jelas Maurits.
Dia mengatakan Di rangka melaksanakan Syarat Pasal 373 Undang-Undang (Perundang-Undangan) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Area dan Pasal 216 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Area, Kementerian Di Negeri melaksanakan pembinaan dan pengawasan kepada pemerintahan Area Secara Keseluruhan dan khususnya Di bidang pengelolaan keuangan Area.
Kementerian Di Negeri sangat mendukung terciptanya pencapaian Langkah pemerintah mengenai Strategi Nasional Keuangan Inklusif dan TPAKD ini Antara lain Lewat Radiogram Nomor T-900/634/Keuda tanggal 18 Februari 2016 Ke seluruh Provinsi, Kabupaten/Kota Bagi dibentuk TPAKD.
Lanjutnya, Di rangka penguatan peran Pemerintah Area Di implementasi TPAKD, Di tanggal 15 Desember 2021 telah diterbitkan Surat Edaran Mendagri Nomor 900/7105/SJ tentang Pembentukan Regu Percepatan Akses Keuangan Area (TPAKD).
“Sesudah Itu Di Peraturan Pejabat Tingginegara Di Negeri tentang Pedoman Penyusunan Dana Pendapatan dan Belanja Area tiap tahunnya, diamanatkan kepada Pemerintah Area Bagi menganggarkan kegiatan yang diarahkan Bagi Mendorong pembentukan dan pelaksanaan kerja TPAKD Di APBD, guna mencapai target indeks inklusif keuangan menjadi 90% (sembilan puluh persen) Di akhir tahun 2024,” ujar Maurits.
Dia melanjutkan, Kementerian Di Negeri sangat mengapresiasi pemerintah Area (Pemda) yang telah membentuk TPAKD. Bagi itu, diimbau kepada Kepala Area (Gubernur, Bupati/Wali Kota) dan para pemangku kepentingan Bagi segera membentuk TPAKD Bagi Area yang belum, sebagai langkah nyata Di Meningkatkan ketersediaan akses keuangan yang seluas-luasnya kepada Komunitas.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Akselerasi Akses Keuangan Area, Kemendagri Dorong Peran TPKAD