Sukabumi –
Musim libur Lebaran Dari Sebab Itu ajang aji mumpung Untuk pengelola wisata buat menaikkan harga tiket masuk. Tapi, pihak pengelola tempat wisata membantahnya.
Sebuah unggahan media sosial Dari Sebab Itu viral lantaran mencantumkan harga tiket masuk objek wisata Pondok Halimun (PH) Di Sukabumi sebesar Rp 70 ribu per orang.
Unggahan itu menampilkan keluhan pengunjung yang mengaku diminta membayar dua kali, masing-masing Rp 70 ribu, belum termasuk tarif parkir Di tempat wisata tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Unggahan tersebut diunggah Dari akun Instagram @sukabumiasik_. Di cuplikan video itu, terlihat ada wisatawan Di Akansegera masuk Di kawasan Pondok Halimun. Wisatawan tersebut diketahui Berwisata Di PH Ke 1 April 2025 lalu.
“Serius nanya, ini emang begini kah? Bayar tiket masuk Rp70 ribu, Di Di juga dipintain lagi Rp70 ribu, belum lagi bayar parkir sama yang jaga Di situ,” tulis akun tersebut Di unggahannya.
Menyambut Baik hal itu, pengelola Pondok Halimun langsung buka suara. Mereka membantah ada tiket masuk sebesar Rp70 ribu per orang. Mereka menyebut kejadian Di video yang beredar kemungkinan salah paham.
“Kalau dilihat Bersama videonya, ada dua Kendaraan Pribadi. Yang bayar Kendaraan Pribadi sedan Di Didepan, terus yang ambil video itu Bersama Kendaraan Pribadi Di. Nggak ada Komitmen langsung Bersama petugas. Bisa Jadi saja satu Kendaraan Pribadi isi enam orang, dikali Rp12 ribu Dari Sebab Itu totalnya Rp72 ribu,” jelas Dedi Ruskandi selaku Koordinator Wisata Alam Pondok Halimun Di ditemui Di lokasi.
Dedi menegaskan, tarif tiket masuk Di PH sudah diatur sesuai Peraturan Daerah (Perda) nomor 15 tahun 2023 tentang Retribusi Negara dan Retribusi Daerah.
“Harga tiket Untuk dewasa Rp12 ribu, anak-anak Rp7 ribu. Mulai 1 Januari 2024 memang berubah, Sebelumnya Itu sistemnya per kendaraan, sekarang per orang,” sambungnya.
Yang Terkait Bersama dugaan pungutan tambahan Di Di kawasan wisata, Dedi menjelaskan hal itu bisa saja terjadi jika pengunjung masuk Di area yang dikelola Dari pihak swasta.
Setidaknya ada 10 objek wisata Di Di Pondok Halimun yang dikelola swasta mulai Bersama obwis Paseban, Baturea, Belukar, Bumi Ethnic Pasundan, Jatigede Panenjoan dan lain sebagainya.
“Kalau Di Di ada bayar lagi, itu kemungkinan bukan Di area kami. Bisa Dari Sebab Itu Di lokasi lain yang dikelola swasta, manajemennya beda. Kalau yang resmi dikelola Dinas Wisata Internasional, bayar cukup Di gerbang, Di Di tinggal masuk,” jelasnya.
Meski begitu, pihak pengelola tetap melakukan pengecekan Di seluruh petugas yang berjaga Di lapangan usai unggahan itu ramai. Hasilnya, tidak ditemukan adanya Kartu Merah.
“Kami langsung cek Di petugas, dan tidak ada yang seperti itu. Tapi kalau nanti terbukti ada yang nakal, kami pasti tindak tegas,” tegas Dedi.
Pihak pengelola berharap Komunitas tidak mudah termakan informasi yang belum jelas dan mengimbau Untuk bertanya langsung Di pihak resmi jika ada keluhan atau ketidaksesuaian Di lapangan.
“Untuk para wisatawan, Yang Terkait Bersama Permasalahan kemarin sebenarnya kami melaksanakan tugas sesuai Bersama Perda dan SOP yang berlaku,” tutupnya.
——–
Artikel ini telah naik Di detikJabar.
(wsw/wsw)
Artikel ini disadur –> Detik.com Indonesia Berita News: Aji Mumpung Lebaran? Tiket Pondok Halimun Rp 70 Ribu Dibantah Pengelola