Jakarta –
Direktur Jenderal Pelayanan Keadaan Kemenkes RI Azhar Jaya menyebut pendistribusian Ahli Kemakmuran Foreign Ke sejumlah Daerah nantinya tidak langsung dilakukan. Pemerintah bakal Menilai kebutuhan masing-masing Daerah, serta penerimaan setiap tenaga Keadaan juga Kelompok setempat.
Waktu praktik Ahli Kemakmuran Foreign juga dibatasi tidak melampaui dua tahun. Fokus pemberian izin Ahli Kemakmuran Foreign Melewati Perundang-Undangan Keadaan No. 17 Tahun 2023 adalah Untuk Peralihan knowledge.
“Sudah kita setting Untuk membantu Ahli Kemakmuran-Ahli Kemakmuran kita Untuk mewujudkan Peralihan knowledge itu ya, nah kalau Untuk yang apa yang Ke Daerah sampai Di ini kami masih Untuk tanda kutip menunggu respons temen-temen Ke Daerah,” beber dr Azhar Di ditemui Ke Gedung Kemenkes RI, Selasa (9/7/2024).
“Sekali lagi statement saya. Kalau misalnya, memang Daerah tersebut tidak memerlukan Ahli Kemakmuran Foreign, ya ngapain,” sambung dia.
Ke sisi lain, dr Azhar menekankan pemanfaatan Ahli Kemakmuran Foreign Ke Indonesia juga Untuk membantu menangani tindakan operasi sejumlah Tindak Kejahatan, yang Pada ini terkendala imbas minim Ahli Kemakmuran spesialis. Belakangan, juga dilakukan Regu medis Arab Saudi Untuk pasien anak Bersama Penyakit jantung bawaan.
NEXT: Digaji Untuk Mana?
Artikel ini disadur –> Detik.com Indonesia Berita News: Ahli Kemakmuran Foreign Masuk RI, Gajinya Untuk Mana? Ini Kata Kemenkes











