Pengajar Departemen Kriminologi UI, Vinita Susanti. FOTO/DOK.PRIBADI
Pengajar Departemen Kriminologi UI dan Pengurus ASPERHUPIKI
Di hari Sabtu, 8 Juni 2024, kita digemparkan Di pemberitaan yang cukup mengejutkan mengenai seorang istri yang tega membunuh suaminya sendiri, Di Mojekerto. Di kehidupan bermasyarakat, kita seringkali dihadapkan Di Kejadian Luar Biasa-Kejadian Luar Biasa yang memicu perdebatan dan mengguncangkan persepsi kita tentang norma-norma yang Di ini dipegang teguh. Salah satu yang menjadi sorotan publik adalah insiden Kejahatan Keji seorang suami Di istrinya sendiri Di Mojokerto. Peristiwa tragis ini tidak hanya mengejutkan Kelompok luas, tetapi juga membuka diskusi tentang kompleksitas permasalahan yang melatar belakanginya.
Peristiwa Pidana ini menyoroti Permasalahan bias gender Pada perempuan sebagai pelaku kejahatan. Perempuan, khususnya seorang istri yang melakukan Kejahatan Keji, dipandang sebagai penyimpangan ganda. Pertama, kerena secara sosial perempuan tidak diharapkan melakukan kejahatan. Kedua, Lantaran kejahatan yang dilakukannya, Di Situasi Ini Kejahatan Keji merupajan suatu Pelanggar berat.
Berdasarkan laporan Di Sindonews.com, Peristiwa Pidana ini bermula ketika sang istri mengecek saldo rekening ATM suaminya dan mendapati bahwa gaji Hingga-13 yang seharusnya berjumlah Rp2.800.000,-, hanya tersisa Rp800.000,-. Setelahnya diselidiki Lebih Jelas, terungkap bahwa suaminya telah menghabiskan uang tersebut Sebagai berjudi online, padahal uang itu seharusnya digunakan Sebagai menghidupi tiga orang anak mereka yang masih batita dan kebutuhan Rumah tangga lainnya. Kejengkelan sang istri, yang juga seorang polisi wanita (Polwan), memuncak dan menyebabkan terjadinya insiden Kejahatan Keji. Di ini, sang istri Merasakan trauma berat akibat kejadian tersebut dan Menyambut pendampingan psikologis.
Fakta bahwa kedua pihak yang terlibat Di insiden ini merupakan anggota Polri Lebihterus menambah kejutan dan Perdebatan Di Peristiwa Pidana ini. Mengapa masalah Kejahatan Keji ini bisa terjadi Di pasangan yang seharusnya memahami betul konsekuensi hukum Di tindakan kriminal? Apakah faktor ekonomi dan kecanduan judi online menjadi pemicu utama terjadinya insiden ini, atau faktor lain? Berikut ini pembahasan mengapa perempuan sebagai istri bisa membunuh suaminya.
Dekontruksi: Perempuan Korban Bisa Di Sebab Itu Pelaku Di Tindak Kekerasan Di Rumah Tangga
Tindak Kekerasan Di Rumah tangga (Kekerasa Ndalamrumah Tangga) dapat didefinisikan sebagai tindakan Tindak Kekerasan yang terjadi Di lingkup Rumah tangga, baik secara fisik, psikis, seksual, maupun penelantaran ekonomi, yang dilakukan Di suami Pada istri, atau Sebagai Alternatif, atau Pada anggota keluarga lainnya (Sinombor, 2023; Komnas Perempuan, 2024). Kekerasa Ndalamrumah Tangga tidak hanya mencakup Tindak Kekerasan fisik semata, tetapi juga meliputi Tindak Kekerasan emosional, penghinaan, ancaman, dan tindakan lain yang membatasi kekebasan seseorang (Wang & Sekiyama, 2023).
Yang Berhubungan Di Peristiwa Pidana Kejahatan Keji yang terjadi Di Mojokerto, istri yang disangkakan membunuh suaminya sendiri, bukan tidak Mungkin Saja diawali Di menjadi korban Kekerasa Ndalamrumah Tangga. Informasi Menunjukkan adanya Tindak Kekerasan penelantaran ekonomi, dimana suami kerap bermain judi online, uang tidak digunakan Sebagai membantu mencukupi kebutuhan keluarga. Di Di itu, sang istri juga Merasakan Tindak Kekerasan psikis dan fisik Di kehidupan berumah tangga. Kekerasa Ndalamrumah Tangga merupakan masalah yang kompleks dan seringkali tidak terungkap Lantaran banyak korban yang memilih Sebagai menjadi ‘silent sufferers” atau penderita yang diam (Bhattacharya et al, 2020). Hal ini disebabkan konstruksi gender Di sistem patriarki yang mendukung dominasi laki-laki atas perempuan, serta adanya ketimpangan power relationship Antara pelaku dan korban (Winarti, 2023; Slabbert, 2016).
Di umumnya pemberitaan atau studi menempatkan perempuan sebagai korban Kekerasa Ndalamrumah Tangga. Perempuan memang potensial menjadi korban, Akan Tetapi jenis kelamin bukan semata alasan. Bukan tidak Mungkin Saja perempuan dapat juga menjadi pelaku kejahatan Kejahatan Keji. Perempuan, sebagai seorang ibu, bisa melakukan Kejahatan Keji Di berbagai alasan, seperti ekonomi, stress Di urusan Rumah tangga, seperti yang terjadi Di Peristiwa Pidana Di Mojekerto ini, istri bunuh suami. Akansegera tetapi, kejahatan Kejahatan Keji dapat dilakukan Di siapa saja, baik itu laki-laki maupun perempuan. Hasil Eksperimen Menunjukkan perempuan yang membunuh, Di umumnya yang menjadi korban adalah suaminya (Susanti, 2015), dan ditemukan juga tidak mempunyai riwayat kejahatan (Flynn, 1990). Kejahatan yang dilakukan adalah kejahatan yang khas, Di mana istri yang dituduhkan sebagai pelaku Kejahatan Keji adalah korban Di Kekerasa Ndalamrumah Tangga suaminya sendiri.
Catatan Hukum Kita Di Perspektif Kriminologi Feminis
Perspektif kriminologi feminis menawarkan sudut pandang yang berbeda Di mengkaji Peristiwa Pidana istri bunuh suami. Kriminologi feminis Berorientasi Di Permasalahan-Permasalahan yang menyoroti perbedaan Antara pola kejahatan dan viktimisasi laki-laki dan perempuan (Walklate, 2004). Di menerapkan perspektif gender Di pembahasan kejahatan dan viktimisasi, kriminologi feminis Melakukanupaya membuat korban tersembunyi, seperti Kekerasa Ndalamrumah Tangga menjadi terlihat. Hal ini menimbulkan kesadaran bahwa terdapat implikasi gender Di konteks Kekerasa Ndalamrumah Tangga. Di Sebab Itu, kriminologi feminis Menyediakan perspektif yang lebih komprehensif Di memahami dinamika Kekerasa Ndalamrumah Tangga, serta mengupayakan keadilan Bagi korban yang Sebelumnya tersembunyi atau terpinggirkan. Di Situasi Ini, sudut pandang penulis adalah istri sebagai korban yang menjadi pelaku. Berikut ini adalah gambaran Yang Berhubungan Di istri yang Merasakan Kekerasa Ndalamrumah Tangga yang dituduhkan membunuh suaminya.
Gambar 1.
Perempuan Korban Kekerasa Ndalamrumah Tangga yang menjadi Pelaku Kejahatan Keji
Istri yang membunuh suaminya merupakan suatu kejahatan yang khas Di konteks Kekerasa Ndalamrumah Tangga. Tindak Kekerasan yang dilakukan Di istri sebagai pelaku menurut hukum kita sering dilatar belakangi Di adanya Kekerasa Ndalamrumah Tangga, seperti penelantaran ekonomi, Tindak Kekerasan fisik dan Tindak Kekerasan psikis yang dialami Sebelumnya, seperti yang terjadi Di Peristiwa Pidana Di Mojokerto. Kekerasa Ndalamrumah Tangga Menunjukkan bahwa tindakan bunuh suami ini Di konteks domestik yang berkelanjutan.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Mengapa Perempuan Bisa Sekejam Itu? Istri Bunuh Suami











