Badung –
Aksi Massa turis Pakistan ini tak patut ditiru. Dia memesan Konsumsi sampai Rp 29 Juta tapi bayarnya pakai bukti Pindah palsu. Untung akal bulusnya berhasil diendus.
Turis berinisial OF itu menipu sebuah restoran Ke kawasan Pererenan, Mengwi, Badung, Bali. Berkali-kali dia memesan Konsumsi Bersama restoran itu, Akan Tetapi berkali-kali pula dia Memberi bukti Pindah palsu Ke pihak restoran.
Jumlah tagihan Konsumsi yang diorder secara online Bersama OF Pada ini ternyata cukup fantastis. Totalnya mencapai Rp 29 juta. Akan Tetapi modus operandi OF akhirnya terbongkar juga.
Aksi Massa kejahatan yang dilakukan turis berusia 32 tahun itu terungkap Bersama kecurigaan staf akunting Ke restoran tersebut. Dia merasa ada yang janggal Bersama bukti Pindah OF atas pemesanan Konsumsi online Ke restoran tempatnya bekerja.
Staf itu langsung melaporkan temuannya yang tidak beres itu kepada pemilik restoran. Meski begitu, manajemen meminta para staf Untuk tetap melayani pesanan OF yang sudah kesekian kali itu.
Para staf Lalu diminta Untuk mengecek riwayat transaksi yang dilakukan Bersama pelaku Dari bulan April lalu.
“Sesudah dicek memang benar ada riwayat pesanan Dari April sampai 7 Juni lalu. Harga dan jumlah pesanan yang berbeda-beda. Ada bukti Pindah, tapi tidak ada uang sama sekali masuk Ke rekening kafe,” jelas Kanit Reskrim Polsek Mengwi Iptu Komang Juniawan, Rabu (12/6/2024).
Sesudah melakukan serangkaian penyelidikan, OF akhirnya ditangkap polisi Ke Area Canggu, Kuta Utara, Badung. OF mengakui sudah memesan Konsumsi Bersama bukti pembayaran palsu agar meyakinkan pihak restoran.
“Jumlah pesanan 38 kali Bersama bukti Pindah yang pelaku kirimkan Ke restoran 32 kali. Konsumsi dikonsumsinya sendiri,” ungkap Juniawan.
Walhasil, restoran tersebut Merasakan kerugian hingga Rp 29 juta atas ulah OF yang memesan Konsumsi tapi membayarnya secara fiktif.
Polisi Lalu Menahan OF Ke penginapannya yang berada Ke Canggu, Kuta Utara, Badung Ke Jumat (7/6/2024). OF mengaku sudah memesan Konsumsi Bersama bukti Pindah fiktif 38 kali Dari bulan April 2024.
“(OF) sudah kami Konsisten dan proses pemberkasan. Motifnya ekonomi,” tandas Juniawan.
Polisi Berencana menjerat OF Bersama Pasal 51 ayat (1) juncto Pasal 35 Perundang-Undangan Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronika sebagaimana diubah Bersama Perundang-Undangan Nomor 19 Tahun 2016 dan Perundang-Undangan RI Nomor 1 Tahun 2024 atau Pasal 378 KUHP. Dia terancam pidana maksimal 12 tahun penjara.
——-
Artikel ini telah naik Ke detikBali.
Artikel ini disadur –> Detik.com Indonesia Berita News: Akal Bulus Turis Pakistan Order Konsumsi Rp 29 Juta Pakai Bukti Pindah Palsu