Denpasar –
Walhi Bali menemukan dua indikasi Pelanggar yang dilakukan hotel-hotel Di Bali Pada proses pembangunan. Mereka pun menekankan pentingnya mematuhi Amdal.
Di upaya menjaga kelestarian lingkungan Di Di maraknya pembangunan akomodasi Wisata Internasional, Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) menjadi salah satu syarat utama yang harus dipenuhi Dari para pengembang.
Pulau Bali, yang dikenal Didalam keindahan alam dan budayanya, Di Berjuang Didalam tantangan besar. Pembangunan hotel, villa, dan resort yang pesat seringkali dilakukan tanpa Merencanakan dampak jangka panjang Di lingkungan.
Made Krisna Dinata, Direktur Walhi Bali menjelaskan salah satu syarat pembangunan akomodasi, tentu membutuhkan izin Didalam instansi Yang Terkait Didalam. Salah satu prosedurnya adalah Memperoleh Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).
“Kalau Bagi pembangunan yang dilakukan, pastinya harus Memperoleh izin yang diperoleh Didalam instansi Yang Terkait Didalam. Ada prosedurnya, yaitu AMDAL atau Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup,” ujar Krisna.
Di prosedur pembuatan AMDAL, terdiri Didalam RKL (Wacana Pengelolaan Lingkungan Hidup) dan RPL (Wacana Pemantauan Lingkungan Hidup). Instansi yang berhak Menerbitkan adalah Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten atau Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Provinsi.
“Instansi itu berhak atau berwenang Memberi izin Bagi siapapun yang ingin melakukan pembangunan, Didalam kriteria tertentu itu wajib memenuhi perizinan dan Memperoleh dokumen-dokumen lingkungan,” jelas Krisna.
Walhi Bali juga menjadi Dibagian Didalam komisi penilai AMDAL. Hal ini membuat Krisna dan Skuat kerap diundang Bagi menilai kelayakan AMDAL Di pembangunan akomodasi Di Provinsi Bali.
Pada menjadi komisi penilai AMDAL, Walhi Bali menemukan dua indikasi infrastruktur Wisata Internasional yang tak sesuai aturan. Pertama adalah Hotel Holiday Inn Resort Bali, Canggu yang Memperoleh luas Di 12.000 meter persegi.
Di prosesnya, Krisna menuturkan bahwa Hotel Holiday Inn Resort Bali sudah berdiri dan melakukan pemasaran, sedangkan dokumen lingkungan belum dimiliki.
Di proses penilaian lingkungan, pembahasan dampak lingkungan Di adanya infrastruktur seharusnya dilakukan Sebelumnya proses pembangunan dilakukan.
“Hotel Holiday Inn Resort Bali ini sudah berdiri dan sudah dipasarkan Di website resmi. Padahal investor/pengusaha tidak boleh melakukan tindakan apapun Sebelumnya Memperoleh dokumen lingkungan. Di proses penilaian lingkungan Berencana dibahas bagaimana dampak apabila adanya hotel tersebut,” tutur Krisna.
“Nah bagaimana ceritanya infrastruktur sudah ada tapi Mutakhir kita nilai, itu terlihat seperti formalitas saja. Didalam sana kita Penolakan,” imbuhnya.
Walhi Bali juga menemukan Perkara Hukum Hukum kedua, Di Hotel Magnum, Sanur. Menurut Krisna, pembangunan hotel telah dilakukan hingga setengah konstruksi.
Sedangkan seharusnya Sebelumnya Merasakan persetujuan lingkungan hidup dan dokumen AMDAL dinyatakan layak, pengusaha tidak diperbolehkan melakukan Kegiatan apapun.
“Hotel Magnum ini, hotel sudah setengah konstruksi. Padahal seperti yang saya katakan, Sebelumnya hotel Merasakan dokumen lingkungan hidup atau AMDAL dikatakan layak, tidak boleh melakukan pembangunan. Inikan sudah tidak sesuai aturan,” ujar Krisna.
“Apalagi Hotel Magnum ini didirikan Di Sanur, yang terkonfirmasi ekosistem alami penyedia air dan status Penjelajahan air tanahnya itu sangat-sangat minim. Jika dilihat berdasarkan data, Di sana sudah defisit air, padahal hotel menjadi salah satu infrastruktur yang rakus air,” imbuh Krisna.
Krisna menuturkan bahwa Di beberapa Perkara Hukum Hukum ini, proses AMDAL mestinya diperketat dan instansi Yang Terkait Didalam bisa berlaku tegas Bagi tidak menerbitkan persetujuan lingkungan Bagi pembangunan yang merusak alam dan lingkungan hidup.
Artikel ini disadur –> Detik.com Indonesia Berita News: Temukan Pelanggar Di 2 Hotel, Walhi Bali Tekankan Pentingnya Amdal