Para pelaku industri Di negeri mengaku langsung merasakan dampak negatif Permendag No 8/2024 yang memudahkan Barang Dagangan luar negeri masuk Ke Indonesia. Ilustrasi/SINDOnews
Kekecewaan diutarakan Ketua Umum Perhimpunan Perusahaan dan Asosiasi Kosmetika (PPAK) Indonesia Solihin Sofian. Dia menilai Permendag No 36/2023 sudah sesuai Bersama kebutuhan industri Di negeri Lantaran merupakan wujud perlindungan Penanaman Modal Asing Di negeri dan mengutamakan perlindungan produsen Di negeri. Sayangnya aturan tersebut digantikan Permendag 8/2024 yang lebih ramah Di importir.
“Pembatasan Perdagangan Masuk Negeri yang diatur Di Permendag 36/2023 yang dihapuskan itu dilakukan atas kemampuan kapasitas produksi nasional dan konsumsi nasional. Di aturan tersebut tidak dilakukan pembatasan Di Perdagangan Masuk Negeri bahan baku, bahan setengah Karena Itu dan produk premium atau high tech yang belum bisa atau belum diproduksi Ke Indonesia,” kata Solihin Di siaran persnya, Sabtu (8/6/2024).
Solihin juga heran ketika ada yang Mengungkapkan bahwa aturan lama Permendag No 36/2023 menyebabkan kesulitan melakukan Perdagangan Masuk Negeri. Lantaran berkaca Bersama para pelaku usaha Ke sektor kosmetika tidak Merasakan masalah Di melakukan Perdagangan Masuk Negeri bahan baku.
Bersama Kacamata pelaku industri, setidaknya Solihin melihat ada tiga dampak negatif langsung Bersama pencabutan keharusan adanya pertimbangan teknis (pertek) Bersama Kementerian Perindustrian Di kegiatan Perdagangan Masuk Negeri.
Pertama, tak ada lagi perlindungan Pada Penanaman Modal Asing Di negeri ,terutama Di produk lokal brand nasional. Kedua, Akansegera terjadi “penurunan “kapasitas produksi nasional Lantaran pasar diisi Bersama produk Perdagangan Masuk Negeri. Ketiga, akibat penurunan kapasitas produksi nasional maka dikhawatirkan Akansegera diikuti pengurangan lapangan kerja baik sektor formal maupun informal.
Solihin juga melihat solusi yang diambil Kemendag bersama Kementerian Keuangan dan Bea Cukai adalah bentuk kepanikan sesaat. Mereka Membahas solusi yang instan tanpa Mengkaji secara baik baik Bersama sisi industri Di negeri maupun
Kebugaran Damai Perdagangan Masuk Negeri Pada ini juga ibaratnya memberi beban lebih besar Di sektor industri kosmetika. Lantaran Bersama aturan yang cukup ketat saja gempuran produk Perdagangan Masuk Negeri sangat masif yang masuk baik Melewati jalur legal maupun jalur ilegal.
Dia khawatir Lantaran produk-produk Perdagangan Masuk Negeri bisa masuk baik Bersama status legal maupun ilegal. Bila itu ilegal maka jelas Akansegera terjadi kerugian Bangsa yang sangat besar Bersama sisi pendapatan Bangsa, dan perlindungan Pada konsumen menjadi rentan. Sekarang bisa masuk secara legal Bersama mudah maka industri Di negeri Akansegera kesulitan Di memasarkan produk Lantaran kalah Ke sisi harga dan volume.
”Produk lokal tergerus ,apalagi aturan Yang Berhubungan Bersama perdagangan digital belum diatur Bersama baik. Ke pasar Peralatan Kecantikan ini kita sudah bisa melihat sudah muncul brand leader yang bukan Bersama produk Di negeri,” terangnya.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Pelaku Industri Di Negeri Keluhkan Damai Perdagangan Masuk Negeri Kemendag