Jelang Larangan Konsumsi Daging Anjing, 14 Restoran Gugat Pemerintah Korea



Jakarta

Sebanyak 14 pemilik restoran penjual daging anjing Di Korea Selatan resmi melayangkan gugatan Ke pemerintah. Mereka menuntut kompensasi yang lebih besar menjelang larangan penjualan daging anjing yang bakal berlaku penuh Di Februari 2027.

Dilansir Bersama The Korea Herald, larangan ini merupakan buntut Bersama undang-undang khusus yang disahkan Dewan Korea Selatan Di 2024, yang mengatur penghentian peternakan, penyembelihan, distribusi, hingga penjualan anjing Sebagai konsumsi.

Aturan tersebut memberi masa transisi tiga tahun Sebelumnya Usaha daging anjing benar-benar dilarang secara nasional.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menjelang larangan itu berlaku, para pemilik usaha mempersoalkan skema kompensasi Bersama pemerintah. Kompensasi rencananya diberikan Sebagai mereka yang memilih menutup usaha atau beralih jualan jenis Konsumsi lain.

Menurut mereka, nilai kompensasi yang ditawarkan jauh Bersama cukup Sebagai menutup kerugian yang bakal ditanggung.

Kompensasi Sekali Bayar Dinilai Tak Sepadan

Dikutip Bersama Must Share News (24/8), restoran yang memilih tutup total bisa Merasakan Pemberian hingga 4 juta won atau setara Disekitar Rp51 juta Bersama pemerintah.

Sambil Itu, restoran yang memilih beralih jualan jenis Masakan lain hanya Merasakan Pemberian maksimal 2,5 juta won atau Disekitar Rp32 juta.

Para pemilik restoran menilai skema pembayaran sekali itu terlalu kecil, mengingat mereka harus melepas usaha yang sudah dijalankan turun-temurun Di puluhan tahun. Akan Tetapi, permintaan tambahan kompensasi ini ditolak pemerintah Lokasi setempat.

Pemerintah beralasan, Pemberian yang diberikan sudah menyentuh batas maksimal sesuai pedoman yang berlaku. Di Samping Itu, sulit Membagikan lebih banyak uang Pph Sebagai kompensasi tambahan, mengingat larangan daging anjing ini lahir Bersama konsensus sosial yang sudah terbangun lama Di Komunitas Korea Selatan.

Sejumlah ahli hukum turut menyoroti bahwa industri daging anjing Di negeri ginseng Di ini tidak sepenuhnya beroperasi Untuk koridor hukum yang jelas.

Situasi ini yang membuat penerapan aturan kompensasi setara Usaha Masakan legal lainnya Dari Sebab Itu sulit dilakukan. Alhasil, Di 24 Juli lalu, belasan restoran tersebut serentak mengajukan gugatan Ke sejumlah Lembaga Proses Hukum distrik Di Kota Daejeon.

Nasib Anjing Di Peternakan Juga Dari Sebab Itu Sorotan

Di luar soal kompensasi, kelompok pemerhati hak-hak hewan turut menyoroti Situasi anjing-anjing yang masih dipelihara Di peternakan Sebagai dikonsumsi.

Menurut laporan yang beredar, tahun lalu tercatat ada 611 peternakan Bersama total Disekitar 150 ribu ekor anjing. Bersama jumlah tersebut, otoritas setempat Terbaru berhasil menyalurkan 455 ekor Ke Tempattinggal adopsi maupun fasilitas perlindungan hewan.

Situasi ini memunculkan kekhawatiran publik, sebab masih banyak anjing yang berisiko disembelih Sebelumnya larangan resmi berlaku Di 2027 mendatang.

(adr/adr)

Artikel ini disadur –> Detik.com Indonesia Berita News: Jelang Larangan Konsumsi Daging Anjing, 14 Restoran Gugat Pemerintah Korea

nagabet76slot gacorslot online slot gacor terpercaya
server slot thailand
slot gacor mudah maxwin
nagabet76 login
situs slot gacorbr