loading…
Bea Cukai berhasil menggagalkan empat upaya penyelundupan Barang Dagangan Produk Impor ilegal berupa beras, garam, dan Pengganti bekas sepanjang Agustus hingga September 2026. FOTO/dok.SindoNews
“Dapat kami laporkan Pak Pembantu Presiden Tim Menteri bahwa Untuk periode bulan Agustus sampai Bersama September 2026, Bea Cukai melakukan empat penindakan,” kata Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama Untuk konferensi pers Ke Kantor Pusat Bea Cukai, Jakarta, Selasa (22/9/2026).
Baca Juga: Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Emas 29 Kg Senilai Rp73,3 Miliar Ke 4 Bandara
Untuk rangkaian operasi Ke empat titik tersebut, aparat kepabeanan mengamankan 30 unit peti kemas bermuatan beras dan garam yang tidak sesuai Bersama dokumen pemberitahuan pabean. Ke Di itu, petugas menyita Disekitar 1.435 bal Pengganti yang terindikasi kuat merupakan Pengganti bekas Produk Impor.
Pemeriksaan fisik Dari petugas mendeteksi adanya praktik misdeclaration atau pemalsuan data manifes Produk yang menyimpang Untuk Situasi sebenarnya. “Seperti apa yang terlihat pengelabuan garam dan beras itu dimuat secara bersamaan Supaya tersamarkan seperti garam yang tidak Memperoleh larangan Produk Impor atau pembatasan,” tutur Djaka.
Djaka merinci, Ke Daerah Sumatra Utara pihaknya mencegat 430 bal Pengganti bekas Bersama nilai taksiran Rp3,4 miliar. Lalu Ke Pelabuhan Tanjung Priok, petugas mengamankan 15 kontainer berisi beras dan garam senilai Rp7,8 miliar.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Beras, Garam, dan Pengganti Bekas Senilai Rp27,3 Miliar











