Tak Ada TPPU Tanpa Predicate Crime

loading…

Febrie Adriansyah. Foto: Dok SindoNews

JAKARTA – Ahli Aturan Pidana Mahrus Ali menyebutkan, TPPU tidak Bisa Jadi berdiri sendiri tanpa adanya tindak pidana asal atau predicate crime. Maka, kata dia, tindak pidana asal harus lebih dahulu disidik hingga ditemukan bukti permulaan yang cukup Sebelumnya Perkara Pidana TPPU dikembangkan.

“TPPU itu tidak Bisa Jadi terjadi tanpa predicate offense. Tidak Bisa Jadi terjadi,” ujar Mahrus Untuk sidang praperadilan Febrie Adriansyah Hingga PN Jakarta Selatan, Jumat (21/8/2026).

Menurutnya, penyidik dapat menemukan bukti permulaan TPPU ketika melakukan penyidikan Di tindak pidana asal. Sesudah bukti permulaan yang cukup ditemukan, penyidikan TPPU Sesudah Itu dapat digabungkan Bersama tindak pidana asal berdasarkan Pasal 75 Undang-Undang TPPU.

Baca juga: Ahli Kubu Polri: Febrie Adriansyah Tak Bisa Minta Barang Dagangan Sitaan Keluarga Dikembalikan

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Tak Ada TPPU Tanpa Predicate Crime