loading…
Polda Metro Jaya menilai Keinginan ganti rugi sebesar Rp206 juta yang diajukan Roy Suryo Untuk gugatan praperadilan ketiga tidak Memperoleh dasar hukum dan pembuktian yang memadai. Foto: Yuwantoro Winduajie
Yang Terkait Bersama Keinginan ganti rugi tersebut, Polda Metro Jaya menilai klaim yang diajukan Roy Suryo tidak didukung dasar hukum maupun alat bukti yang memadai. Menurut termohon, kuitansi maupun bukti pembayaran yang diajukan pemohon hanya membuktikan adanya pengeluaran uang.
Bukti tersebut, kata mereka, belum membuktikan seluruh pengeluaran itu merupakan kerugian yang timbul secara langsung akibat tindakan penyidik. Polda Metro Jaya juga menolak klaim kerugian immateriil yang diajukan Roy Suryo.
Baca juga: Roy Suryo Ungkap Dasar Gugatan Ganti Rugi Rp206 Juta Ke Polda Metro, Singgung Dampak Penahanan dan Kesejajaran
“Lebih Dar Iitu, Keinginan kerugian immateriil sebesar Rp206.000.000 hanya didasarkan Di penilaian sepihak pemohon tanpa ukuran yang objektif dan terukur,” ujar kuasa hukum termohon.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Polda Metro Anggap Gugatan Ganti Rugi Rp206 Juta Roy Suryo Tak Berdasar











