loading…
Ruben Onsu. Foto/Instagram Ruben Onsu.
Kuasa hukum Ruben, Minola Sebayang menjelaskan sikap tegas kliennya bukan tanpa sebab. Ia menyebut Ruben sudah pernah melakukan mediasi luar sidang yang menghasilkan Akta 39 Di hadapan notaris, Akan Tetapi kesepakatan itu justru dilanggar.
Baca juga: Usai Gugat Hak Asuh Anak, Pertemuan Ruben Onsu dan Sarwendah Mendadak Dibatalkan
“Mediasi Di luar persidangan itu kan sudah pernah dilakukan, dan melahirkan akta 39 dan dibuat Di hadapan notaris, tapi kan itu kan tidak pernah direalisasikan,” kata Minola Sebayang Lewat Zoom belum lama ini.
“Kalau itu dilaksanakan dan dijalankan, saya kira enggak Berencana ada masalah seperti hari ini,” tambahnya.
Meski demikian, pihak Ruben Onsu tidak menolak mediasi yang Berencana difasilitasi Lembaga Proses Hukum Negeri Jakarta Selatan Di sidang perdana 15 Juli mendatang. Baginya, hal tersebut sebagai prosedur hukum yang harus dilalui Ruben terlepas Di hasil akhirnya nanti.
Baca juga: KPAI Ungkap Perkembangan Laporan Ruben Onsu dan Sarwendah, Tunggu Hasil Lembaga Proses Hukum
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Jelang Sidang Hak Asuh Anak, Pihak Ruben Onsu Sebut Kemungkinan Damai Di Sarwendah Makin Menipis











