loading…
Polda Kaltim resmi Menyediakan hukum Pemberhentian Tidak Didalam Hormat (PTDH) alias pemecatan Pada mantan Kasat Reserse Narkotika Polres Kutai Barat AKP Deky Jonathan Sasiang. Foto: Ilustrasi/Dok Sindonews
Kabid Humas Polda Kalimantan Timur Kombes Pol Yuliyanto menyebutkan sidang Komisi Kode Etik Polri dilaksanakan, Senin (18/5/2026). “Kewajiban menyampaikan permintaan maaf secara langsung Di hadapan sidang KKEP, Pembatasan administratif berupa penempatan khusus Di 26 hari, serta Pembatasan berat berupa Pemberhentian Tidak Didalam Hormat (PTDH) Didalam dinas Polri,” ujarnya.
Baca juga: Polisi Lacak Keterlibatan Mantan Kasat Narkotika Polres Kutai Barat Di Peristiwa Pidana Hukum Peredaran Narkotika
Usai pelaksanaan sidang etik, Deky langsung dibawa personel Paminal Mabes Polri Di Jakarta Bagi proses Lebih Jelas.
Polda Kaltim berkomitmen menindak tegas setiap Kartu Kuning yang dilakukan anggota sebagai bentuk konsistensi Untuk menjaga integritas institusi serta Meningkatkan kepercayaan publik Pada Polri.
Sebelumnya, Bareskrim Polri mengusut Peristiwa Pidana Hukum Narkotika yang melibatkan AKP Deky. Penyidik Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Memutuskan alih Peristiwa Pidana Hukum peredaran Narkotika Untuk jaringan bandar Narkotika bersama Ishak.
Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Eko Hadi Santoso menemukan fakta Terbaru soal adanya dugaan keterlibatan AKP Deky. “Penyidik Memperoleh fakta Terbaru Yang Berhubungan Didalam keterlibatan AKP Deky Jonathan Sasiang Untuk operasional Usaha peredaran gelap Narkotika yang dilakukan sindikat bandar Narkotika Ishak dkk,” ujarnya.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Mantan Kasat Narkotika Polres Kutai Barat AKP Deky Resmi Dipecat, Langsung Dibawa Di Jakarta











