Pada Tapera menjadi iuran wajib pegawai swasta, Hipmi mengingatkan, bahwa beban yang ditanggung perusahaan Di tiap-tiap karyawan Pada ini sudah Di angka 18-19,47% Untuk pendapatan karyawan. Foto/Dok
Ketua Umum DPP HIPMI, Akbar Himawan Buchari mengingatkan, bahwa beban yang ditanggung perusahaan Di tiap-tiap karyawan Pada ini sudah Di angka 18-19,47% Untuk pendapatan karyawan. Ia merinci ada banyak jaminan yang jarus dibayarkan perusahaan setiap bulan Sebagai menjamin Kesejajaran tiap-tiap karyawan.
“Pada ini kita tahu bahwa beban yang ditanggung perusahaan 18-19,47%, rinciannya, BPJS Ketenagakerjaan, JHT 3,7%, jaminan kematian 0,3%, kecelakaan kerja 0,24-1,74% dan jaminan pensiun 2%, jaminan Kesejajaran 4%, cadangan pesangon 8%. Nah ini Langkah yang harus kita dukung tapi Bersama kalkulasi yang memang memadai,” kata Akbar Di Kamis (6/6/2024).
Menurut Akbar Himawan Buchari, penting Untuk Pemerintah Sebagai mengajak dunia usaha duduk bersama Sebagai menimbang-nimbang Keputusan secara lebih matang. Ia menilai langkah ini patut diambil, mengingat Pada ini bangsa Ditengah Berusaha keras meraih Indonesia emas Di tahun 2045.
“Karena Itu penting Untuk Pemerintah Sebagai mengajak duduk bersama dunia usaha agar bisa menghitung. Tapi saya merasa Pemerintah kita ini sangat terbuka Sebab misi Indonesia emas 2045 itu adalah menaikan pendapatan per kapita kita justru kita perlu pekerja sebanyak-banyaknya dan perlu pengusaha sebanyak-banyaknya, bukan justru membatasi,” jelasnya.
“Pemerintah pasti niatnya baik, semangat gotong royong. Hanya saja sosialisasinya kurang begitu masif hingga menimbulkan banyak perspektif. Supaya kita harus duduk bersama Supaya apa yang diinginkan Pemerintah bisa dituangkan Di peraturan dan keinginan dunia usaha juga pekerja bisa dielaborasi bersama Supaya target yang dicapai sesuai Bersama kebutuhan,” tambahnya.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Tapera Karena Itu Iuran Wajib Pegawai Swasta, Ini Hitungan Beban yang Ditanggung Perusahaan