loading…
Ammar Zoni ditangkap polisi Sebab keterlibatannya Hingga Tindak Kejahatan Psikotropika. Foto/IMG
Di eksepsinya, Ammar menolak seluruh dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Tak hanya itu, Ammar juga meminta agar dirinya segera dibebaskan Di tahanan.
Ammar Zoni mengajukan total tujuh Nilai keberatan kepada majelis hakim Bersama fokus utama Ke pembatalan surat dakwaan yang Disorot cacat hukum.
Baca Juga : Tak Butuh Nafkah! Tasya Farasya Hanya Tuntut Rp100 Di Ahmad Assegaf
“Mengungkapkan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum Pada terdakwa Muhammad Amar Akbar batal Untuk hukum dan/atau dibatalkan Untuk hukum,” ujar Armini Nainggolan, kuasa hukum Ammar Zoni, Hingga Lembaga Proses Hukum Negeri Jakarta Pusat, Kamis (13/11/2025).
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Ammar Zoni Ajukan Eksepsi, Minta Dakwaan Dibatalkan dan Bebas Di Tahanan











