Jakarta, CNN Indonesia —
PT Pertamina (Persero) menegaskan BBM jenis Pertamax bukan bensin oplosan melainkan hasil blending yang diklaim merupakan praktik umum Di industri bahan bakar. BUMN yang lagi kena Topik panas ini menjelaskan perbedaan kedua istilah tersebut.
Vice President Corporate Communication Pertamina Fadjar Djoko Santoso mengatakan Pertamax tetap memenuhi standar RON 92 serta semua parameter Standar bahan bakar yang telah ditetapkan Ditjen Migas Kementerian ESDM.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pernyataan ini disampaikan Untuk merespons Topik yang ramai diperbincangkan Hingga media sosial Yang Berhubungan Bersama dugaan pencampuran ilegal BBM.
“Yang Berhubungan Bersama Topik yang beredar bahwa BBM Pertamax merupakan oplosan, itu tidak benar,” kata Fadjar Di keterangan resmi, Rabu (26/2).
Fadjar menjelaskan terdapat perbedaan signifikan Ditengah BBM oplosan dan blending.
“Oplosan adalah istilah pencampuran yang tidak sesuai Bersama aturan, sedangkan blending merupakan praktik umum (common practice) Di proses produksi bahan bakar,” ujarnya.
“Blending dimaksud adalah proses pencampuran bahan bakar atau Bersama unsur kimia lain Untuk mencapai kadar oktan atau RON tertentu dan parameter Standar lainnya,” imbuhnya.
Sebagai contoh ia menyebut, “Pertalite yang merupakan campuran komponen bahan bakar RON 92 atau yang lebih tinggi Bersama bahan bakar RON yang lebih rendah Agar dicapai bahan bakar RON 90.”
Fadjar memastikan Komunitas tidak perlu khawatir Di mutu BBM yang dijual Pertamina Hingga SPBU.
“Standar Pertamax sudah sesuai Bersama spesifikasinya, yaitu Bersama standar oktan 92,” pungkasnya.
Topik BBM oplosan mencuat seiring Peristiwa Pidana dugaan Kejahatan Keuangan pengadaan RON 92 (Pertamax) Hingga Pertamina yang Ditengah diselidiki Kejaksaan Agung.
Sejumlah pejabat Pertamina dan pihak swasta telah ditetapkan sebagai Individu Terduga, termasuk Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar menyebut pengadaan produk kilang Dari PT Pertamina Patra Niaga, Individu Terduga RS melakukan pembelian Untuk RON 92 (Pertamax).
“Padahal sebenarnya hanya membeli Ron 90 (Pertalite) atau lebih rendah Lalu dilakukan blending Hingga storage/depo Untuk menjadi Ron 92 dan hal tersebut tidak diperbolehkan,” katanya.
Peristiwa Pidana ini masih terus dikembangkan Dari Kejaksaan Agung Untuk Menginformasikan Lebih Jelas dugaan Kejahatan Keuangan Hingga Pertamina.
(fea/can)
Artikel ini disadur –> Cnnindonesia News: Beda BBM Oplosan dan Blending Hingga Pertamax Menurut Pertamina











