Revisi Undang-Undang DKJ disepakati menjadi undang-undang Di Pertemuan Paripurna Di-8 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024-2025 yang digelar Ke Ruang Pertemuan Paripurna, Gedung Nusantara I, Kompleks Dewan, Senayan, Jakarta, Selasa (19/11/2024). FOTO/ACHMAD AL FIQRI
Penetapan revisi Undang-Undang DKJ menjadi undang-undang disepakati Di forum Pertemuan Paripurna Di-8 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024-2025 yang digelar Ke Ruang Pertemuan Paripurna, Gedung Nusantara I, Kompleks Dewan, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (19/11/2024).
“Apakah Rancangan Undang-Undang Atas Perubahan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Provinsi Area Khusus Jakarta dapat disetuju disahkan menjadi Undang-Undang?” tanya Adies yang langsung disambut seruan “setuju” Bersama para peserta Pertemuan.
Sebelumnya dibawa Di Pertemuan Paripurna Lembaga Legis Latif, pemerintah telah menyepakati usulan revisi Undang-Undang DKJ yang diusulkan Lembaga Legis Latif. Pejabat Tingginegara Di Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyetujui usulan revisi Undang-Undang tersebut diproses sesuai Bersama mekanisme yang berlaku.
“Tentu kami juga berharap Bersama pemerintah, proses ini Sebab tak banyak pasal yang dibahas, dapat diselesaikan sesegera Mungkin Saja Bagi kepastian,” kata Mendagri Pada Pertemuan kerja (raker) bersama Badan Legislasi (Baleg) Lembaga Legis Latif RI, Senin (18/11/2024).
Tito menjelaskan pasal yang diubah diperlukan guna Memberi kepastian hukum Pada transisi penyelenggaraan pemerintahan Ke Jakarta nantinya. “Pemerintah juga memandang perlu adanya penyesuaian pasal agar kewenangan khusus Jakarta segera dijalankan Bagi Menyusun Jakarta lebih siap Berusaha Mengatasi perubahan ekonomi, sosial, Kebiasaan Global, politik, dan lain-lain apabila ibu kota dipindahkan Di IKN,” ucap Tito.
Bersama adanya perubahan regulasi itu, kata Tito, bisa Memberi penegasan kepastian hukum atas status Provinsi Jakarta sebagai ibu kota Bangsa sepanjang belum ditetapkan Keputusan Pemimpin Negara (Keppres) tentang Perpindahan Ibu Kota Bangsa Bersama Jakarta Di IKN.
“Sekaligus nomenklatur DKJ Sesudah tidak menjadi DKI. Nadi bukan menjadi ibu kota nanti Karena Itu nomenklatur DKJ. Perubahan ini ditujukan Bagi Memberi kepastian hukum, perubahan nomenklatur penyelenggaraan pemerintahan Jakarta,” katanya.
Berikut ini empat pasal tambahan Ke revisi Undang-Undang DKJ:
1. Pasal 70A: Gubernur dan Wakil Gubernur Area Khusus Jakarta yang terpilih Di Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur tahun 2024 Berencana dinyatakan sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Area Khusus Jakarta.
2. Pasal 70B: Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Area (DPRD) Jakarta hasil Pemilihan Umum 2024 Bagi Area pemilihan Jakarta Berencana dinyatakan sebagai anggota DPRD Provinsi Area Khusus Jakarta.
3. Pasal 70C: Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (Lembaga Legis Latif RI) yang terpilih Bagi Area pemilihan Jakarta Berencana tetap menjabat sebagai anggota Lembaga Legis Latif RI Bagi Area pemilihan Provinsi Area Khusus Jakarta.
4. Pasal 70D: Anggota Dewan Perwakilan Area Republik Indonesia (Dewan Perwakilan Daerah RI) yang terpilih Bagi Area pemilihan Jakarta Berencana Dikatakan sebagai anggota Dewan Perwakilan Daerah RI Bagi Area pemilihan Provinsi Area Khusus Jakarta.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Lembaga Legis Latif Sepakat RUU DKJ Disahkan Karena Itu Undang-Undang