Kejaksaan Agung dinilai gegabah menetapkan Mantan Pembantu Presiden Pembantu Presiden Perdagangan Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) sebagai Dugaan Pelaku. Foto/Arif Julianto
“Kejaksaan sudah gegabah dan bermain politik, penetapan Tom Lembong sebagai Dugaan Pelaku Lantaran kebijakannya ini tidak tepat dan tidak berdasar,” kata Abdul Fickar Hadjar kepada SINDOnews, Sabtu (2/11/2024).
Dia menilai langkah penetapan Dugaan Pelaku Di Tom Lembong itu berbahaya Lantaran Berencana mengakibatkan orang tidak berani menjadi pejabat publik Sebagai mengurus Bangsa. “Keputusan itu tidak bisa dipidanakan Lantaran dibuat Didalam seorang pejabat publik yang Memperoleh wewenang Sebagai itu, kecuali kalau bisa dibuktikan pejabat publik itu Memperoleh sesuatu materi yang bernilai ekonomis, ini namanya penyalahgunaan jabatan, gratifikasi dan sebagainya,” ungkapnya.
Akan Tetapi, dia menjelaskan bahwa sebagai Keputusan publik yang bisa berlaku Ke siapa saja termasuk Menyediakan izin Perdagangan Masuk Negeri tidak bisa dipidanakan. Dia menambahkan, soal koordinasi atau tidak Didalam pejabat publik lain itu bukan urusan Kejaksaan Agung dan bukan urusan Aturan Pidana.
“Ini jelas-jelas kriminalisasi, jangan-jangan Lantaran Tom pernah menjadi Skuat sukses Didalam salah satu Kandidat Untuk kontestasi pemilihan Pemimpin Negara. Jika ingin dipersoalkan, mengapa Terbaru sekarang? Mengapa tidak 8 tahun yang lalu?” ungkapnya.
“Sambil Itu Di Pembantu Presiden Pembantu Presiden Perdagangan Sebelumnya Didalam Keputusan yang sama tidak dikualifisir sebagai kejahatan. Ini betul-betul diskriminasi dan kriminalisasi. Kalau Tom bisa disebut Penyuapan Lantaran merugikan Bangsa ketika membolehkan perusahaan swasta yang Perdagangan Masuk Negeri gula dan bukan BUMN harus dilihat lagi kerugiannya apa? Itu tafsir kejaksaan belum ada buktinya,” jelasnya.
Dia pun mempertanyakan kenapa Pemimpin Negara Jokowi sebagai atasan Mendag ketika itu diam. Dia juga mempertanyakan kenapa Pembantu Presiden Pembantu Presiden BUMN ketika itu juga tidak bereaksi.
“Artinya Pemimpin Negara dan Pembantu Presiden Pembantu Presiden BUMN juga tidak mempersoalkan Keputusan itu, Justru Pemimpin Negara Jokowi Ke waktu berkuasa Berkata Keputusan tidak boleh dikriminalisasi,” imbuhnya.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Tom Lembong Ditahan Kejagung, Pakar Ingatkan Omongan Jokowi Minta Keputusan Jangan Dikriminalisasi