—
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sumatera Utara Melakukan Langkah pemutihan Retribusi Negara Kendaraan Bermotor (PKB) Dari Senin (21/10) hingga Selasa (31/12) mendatang.
Kepala Bapenda Sumatera Utara Achmad Fadly Dalimunthe Membeberkan Langkah tersebut bertujuan memberi keringanan kewajiban membayar Retribusi Negara sekaligus mengoptimalkan pendapatan Daerah.
“Pemutihan PKB ini, berdasarkan Peraturan Gubernur Sumatera Utara nomor 27 tahun 2024 tentang Pemberian Keringanan dan Pembebasan Pokok Administrasi Retribusi Negara Kendaraan Bermotor Tahun 2024,” ujar Fadly Ke Medan, (21/10), diberitakan Di.
Berdasarkan informasi resmi Di Ditlantas Polda Sumatera Utara, keringanan yang diberikan meliputi
- Bebas tunggakan pokok PKB Sebelumnya 2023
- Bebas denda PKB
- Bebas pokok BBNKB Hingga-II dan seterusnya
- Bebas Retribusi Negara progresif
- Diskon pokok PKB sebesar 5 persen (Sebelumnya jatuh tempo 30 s/d 60 hari)
- Bebas denda SWDKLLJ Sebagai tahun yang lewat
[Gambas:Instagram]
Berbagai Daerah Ke Indonesia Di ini Melakukan pemutihan Retribusi Negara kendaraan seperti Ke Aceh, Sumatera Barat, Bengkulu, Banten, Jawa Barat dan Jawa Di.
Jenis pemutihan yang diberikan pun bisa berbeda-beda tergantung keputusan pemerintah provinsi setempat.
Artikel ini disadur –> Cnnindonesia News: Sumatera Utara Gelar Pemutihan Retribusi Negara Kendaraan Hingga 31 Desember