https://infocakrawala.online
Keputusan Kemasan Rokok Polos Abaikan Hak-hak Pekerja Hingga Sektor Tembakau - Hardiknas
Bisnis  

Keputusan Kemasan Rokok Polos Abaikan Hak-hak Pekerja Hingga Sektor Tembakau

loading…

Keputusan kemasan rokok polos Disorot mengabaikan hak-hak pekerja Hingga sektor tembakau. FOTO/dok.SINDOnews

JAKARTA – Usulan mengenai standardisasi kemasan atau kemasan rokok polos tanpa merek yang termuat Di Rancangan Peraturan Pembantu Presiden Pembantu Presiden Kesejajaran (RPMK) menuai banyak Komentar Bersama berbagai pihak, termasuk sejumlah anggota legisIatif Dewan Perwakilan Rakyat RI dan pemangku kepentingan lainnya.

Para anggota dewan Bersama Badan Legislasi (Baleg) hingga Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat RI yang menaungi bidang Kesejajaran dan ketenagakerjaan berbagai fraksi pun turut angkat bicara Hingga Di situasi yang kian genting, utamanya Untuk perekonomian nasional dan kelangsungan tenaga kerja.

Keputusan ini, yang menjadi turunan Bersama Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesejajaran, Disorot diskriminatif dan Berpotensi Untuk merugikan industri hasil tembakau, petani dan buruh tembakau, peritel, hingga pedagang kecil.

Anggota Baleg Dewan Perwakilan Rakyat RI Bersama Fraksi Golkar, Firman Soebagyo, menyoroti bahwa Keputusan tersebut mengabaikan hak-hak hidup Komunitas yang bergantung Di industri tembakau.

Menurutnya, kemasan rokok polos tanpa merek berisiko mendiskriminasi kelompok-kelompok Komunitas kecil, termasuk pedagang asongan yang telah berkontribusi Di pendapatan Bangsa Lewat cukai. Dampak itu terasa signifikan Untuk tenaga kerja dan petani tembakau, yang Di ini menggantungkan hidup Di industri hasil tembakau.

“Hal tersebut Menunjukkan adanya ketidakadilan Di proses pembuatan peraturan, yang seharusnya melibatkan semua pihak, termasuk kementerian/lembaga Yang Terkait Bersama, tanpa adanya unsur diskriminatif,” kata Firman, dikutip, Selasa (24/9/2024).

Baca Juga: Pemerintah Pastikan Kenaikan Cukai Rokok 5% Tahun Didepan Batal

Firman menyoroti beleid RPMK yang bertentangan Bersama RUU Barang Dagangan Strategis Nasional (RUU KSN). Ia menyebutkan bahwa aturan ini, sebagai turunan Bersama undang-undang, tidak boleh mengintervensi atau menganulir Syarat yang sudah diatur Di undang-undang utama.

“Dewan Perwakilan Rakyat RI Akansegera Membahas sejumlah langkah Untuk memastikan RPMK sesuai Bersama Syarat undang-undang. Hingga Didepan, pihaknya Akansegera memeriksa setiap pasal Di RPMK Untuk memastikan kesesuaiannya Bersama RUU KSN dan undang-undang lainnya,” ujar dia.

Di Di Yang Sama, Anggota Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat RI Fraksi PDIP, Rahmad Handoyo, Mengungkapkan bahwa tembakau adalah Barang Dagangan unggulan nasional yang menghidupi jutaan orang, mulai Bersama petani, pekerja, hingga peritel.

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Keputusan Kemasan Rokok Polos Abaikan Hak-hak Pekerja Hingga Sektor Tembakau