Jakarta, CNN Indonesia —
Setiap hari, ribuan pengendara memanfaatkan jalan tol yang menjadi tulang punggung prasarana transportasi modern, termasuk para pemilik kendaraan Suzuki.
Jalan tol juga kerap menjadi solusi perjalanan Kelompok, baik Untuk kota maupun lintas provinsi. Jasa Marga mencatat, Di periode kuartal I tahun 2024, sebanyak 177.389 kendaraan melaju Lewat jalur bebas hambatan.
Hingga Maret 2024, Indonesia Memperoleh total panjang jalan tol 2.836 kilometer, tersebar Di Pulau Jawa, Bali, Kalimantan, Sumatera, hingga Sulawesi. Untuk keselamatan bersama, terdapat sejumlah peraturan yang perlu ditaati para User jalan tol.
Dept. Head of Strategic Planning PT Suzuki Indomobil Sales (SIS), Joshi Prasetya Berkata, memahami dan mematuhi aturan Di jalan tol merupakan sebuah keharusan.
“Jalan tol adalah fasilitas paling sering digunakan kaum urban, Karena Itu sangat penting Sebagai mengikuti peraturan agar perjalanan menjadi lebih aman serta lancar. Kami mengimbau kepada seluruh pelanggan Suzuki Sebagai selalu memperhatikan Syarat yang berlaku,” kata Joshi.
Joshi mengungkapkan, setiap User jalan dapat saling Memberi rasa aman dan nyaman Pada berkendara Di pemahaman dan kepatuhan Di aturan tertulis maupun tak tertulis.
“Kami selalu memperhatikan keselamatan para pelanggan Lewat jaminan mutu produk serta pemberian Pelatihan. Kendaraan Suzuki turut dilengkapi Di fitur-fitur Sebagai memudahkan perjalanan. Kami berharap setiap pengemudi dapat berkendara Di nyaman dan selalu mematuhi setiap aturan atau rambu lalu lintas,” ujar Joshi.
Sebagai bentuk kepedulian, Suzuki merangkum beberapa Skor yang penting Untuk pengendara User jalan tol seperti berikut:
1. Batas Kecepatanakses
Bebas hambatan bukan berarti pengendara boleh berkendara secara sembarangan Di jalan tol. Terdapat batas Kecepatanakses yang harus diperhatikan, yakni Di 60 hingga 100 kilometer per jam sesuai Di rambu lalu lintas terpasang.
Sebagai rute Untuk kota, Kecepatanakses minimal adalah 60 kilometer per jam, dan maksimal 80 kilometer per jam. Di rute luar kota, Kecepatanakses terendah adalah 60 kilometer per jam, dan tertinggi 100 kilometer per jam.
Bukan hanya Sebagai keselamatan bersama, mematuhi batas Kecepatanakses ini juga penting Sebagai keselarasan lalu lintas. Kartu Merah batas Kecepatanakses Akansegera ditindaklanjuti lewat Pembatasan yang dimonitor Lewat penyebaran Lensa Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Di berbagai titik sebagai bukti Kartu Merah.
Di Kendaraan Pribadi ramah lingkungan Suzuki seperti All New Ertiga Hybrid, New XL7 Hybrid, hingga Grand Vitara, pengemudi dapat memanfaatkan fitur Cruise Control, yakni Ilmu Pengetahuan yang mampu mengatur Kecepatanakses kendaraan Lewat kontrol Di lingkar kemudi.
Kehadiran fitur Cruise Control Akansegera membuat kaki pengemudi tidak cepat lelah Pada melaju Di Kecepatanakses konstan.
Suzuki Grand Vitara. (Foto: Suzuki)
|
2. Lajur jalan yang tepat
Umumnya, jalan tol terdiri Di beberapa lajur. Lajur pertama diperuntukan Untuk pengendara berkecepatan minimum ataupun kendaraan bermuatan berat seperti truk serta Kendaraan Angkutan Umum.
Lalu, lajur dua diperuntukkan Untuk kendaraan yang lebih cepat dan stabil. Lajur tiga atau paling kanan, berfungsi Sebagai mendahului.
Adapun lintasan paling kiri atau bahu jalan dikhususkan sebagai ruang milik jalan (rumija) maupun lintasan darurat yang hanya boleh digunakan Untuk Situasi darurat, misalnya Pada Kendaraan Pribadi bermasalah.
Agar perjalanan tak mengganggu User lain, hindari penyalahgunaan lajur seperti lane hogger, atau penggunaan bahu jalan yang tidak sesuai.
3. Petunjuk perlengkapan jalan
Skor Berikutnya yang tak kalah penting adalah Yang Terkait Di rambu-rambu Di jalan tol. Pengemudi diharapkan memahami berbagai petunjuk aturan yang menandakan imbauan, peringatan, serta larangan.
Di jalan tol, pengemudi juga harus dapat mengerti dan membaca palang penanda arah Lokasi tujuan, batas Kecepatanakses, peringatan awal masuk dan akhir keluar tol, gardu pembayaran, serta penanda adanya rest area terdekat. Papan informasi lain Di sepanjang jalan tol juga perlu diperhatikan Di perjalanan agar lalu lintas tetap tertib.
4. Arti marka garis
Berfungsi sebagai penegas jalur yang dilalui, pengemudi Akansegera menemukan beberapa jenis marka garis Di fungsi berbeda.
Misalnya, terdapat garis putih lurus utuh Di sisi paling kiri sebagai tanda batas bahu jalan dan sebaiknya tidak dilalui Di kendaraan, kecuali Untuk Situasi darurat atau kendaraan Merasakan hambatan.
Sambil, jika Akansegera pindah lajur, pengendara bisa melintasi garis putih putus-putus. Di sisi lajur paling kanan juga Akansegera ditemui garis kuning lurus utuh, sebagai petunjuk batas ruas lajur dan larangan berhenti Di sisi kanan.
Di jalan tol, tak jarang terdapat marka serong (chevron), yaitu garis yang berfungsi Sebagai Memberi tanda kepada pengemudi bahwa terdapat area penggabungan atau pemisahan lajur. Sebagai itu, pengemudi perlu melakukan penyesuaian Kecepatanakses, serta melihat jika ada kendaraan lain yang hendak bermanuver.
(rea/rir)
Artikel ini disadur –> Cnnindonesia News: Suzuki Bagikan 3 Skor Penting Pada Berkendara Di Jalan Tol