https://infocakrawala.online
Putusan MA soal Aturan Batas Usia Kepala Lokasi Timbulkan Ketidakpastian Hukum - Hardiknas

Putusan MA soal Aturan Batas Usia Kepala Lokasi Timbulkan Ketidakpastian Hukum

Pembina Perkumpulan Untuk Pemilihan Umum dan Sistem Pemerintahan (Perludem), Titi Anggraini menyebut putusan MA soal aturan batas usia kepala Lokasi bisa menimbulkan ketidakpastian hukum. Foto/SINDOnews

JAKARTAMahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan hak uji materil (HUM) yang diajukan Ketua Umum Partai Garuda, Ahmad Ridha Sabana. Di putusan itu, MA memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (Lembaga Negara) Untuk mencabut Pasal 4 ayat (1) huruf d PKPU Nomor 9 Tahun 2020.

Di intinya putusan yang teregister Nomor 23 P/HUM/2024 ini mengubah status batas usia yang awalnya dihitung berdasarkan waktu penetapan sebagai Kandidat pasangan kepala Lokasi . Atas dasar putusan MA itu, batas usia dihitung berdasarkan waktu pelantikan.

Pembina Perkumpulan Untuk Pemilihan Umum dan Sistem Pemerintahan (Perludem), Titi Anggraini menyebut putusan itu bisa menimbulkan ketidakpastian hukum. Sebab menurutnya Di tata kelola Pemungutan Suara Kepala Daerah Serentak seseorang yang berstatus Kandidat bukan disematkan hanya Di Pada pelantikan.

“Status Kandidat melekat jauh Sebelumnya pelantikan yakni ketika Lembaga Negara menetapkan seseorang sebagai pasangan Kandidat Dari Komisi Pemilihan Umum (Lembaga Negara),” ujar Titi Pada dihubungi, Kamis (30/5/2024).

Salah satu yang disinggungnya misalnya berkaitan Bersama Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota Menjadi Undang-Undang. Di beleid tersebut yang dimaksud Bersama Kandidat gubernur dan Kandidat wakil gubernur merupakan peserta pemilihan yang diusulkan Dari Parpol, gabungan Parpol yang didaftarkan Hingga Lembaga Negara.

“Artinya Di posisinya sebagai peserta pemilihan, seseorang itu harus sudah memenuhi syarat usia minimal tersebut,” jelas dia.

Titi pun menegaskan bahwa status Kandidat itu sudah didapuk ketika seseorang ditetapkan sebagai pasangan Kandidat. Status itu masih tersemat hingga masa Sosialisasi Politik, sampai Bersama dilakukannya pengucapan sumpah.

“Peserta pemilihan Hingga Pemungutan Suara Kepala Daerah Serentak sudah berlangsung Sebelum seseorang ditetapkan sebagai pasangan Kandidat, berkampanye, sampai Bersama dilakukannya pengucapan sumpah dan janji Kandidat terpilih,” tegas dia.

Titi mengaku tak bisa Memberi Tanggapan banyak mengenai ada tidaknya aspek politis Hingga balik putusan tersebut. Akan Tetapi, menurutnya seluruh pihak mesti konsisten Di hal penegakan hukum.

“Semua pihak mestinya konsisten Di mematuhi proses pencalonan yang sudah berlangsung dan tidak boleh ada persyaratan yang berlaku surut,” tutupnya.

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Putusan MA soal Aturan Batas Usia Kepala Lokasi Timbulkan Ketidakpastian Hukum