https://infocakrawala.online
Kata Kemenkes soal Iuran KRIS BPJS, Skema Pembayaran Masih Tahap Pembahasan - Hardiknas

Kata Kemenkes soal Iuran KRIS BPJS, Skema Pembayaran Masih Tahap Pembahasan


Jakarta

Tak sedikit Kelompok yang masih bertanya-tanya soal skema iuran Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) BPJS Kesejaganan yang nantinya Berencana berlaku Di 1 Juli 2025. Aturan Mutakhir yang tertuang Di Peraturan Pemimpin Negara Nomor 59 Tahun 2024 tersebut, terdapat standarisasi pelayanan Bagi pasien.

Menjelang implementasinya, besaran iuran KRIS BPJS menjadi sorotan Lantaran adanya penyetaraan standar pelayanan. Kepala Pusat Aturan Pembiayaan dan Desentralisasi Kesejaganan Kementerian Kesejaganan (Kemenkes) RI, Ahmad Irsan A Moeis menyebut Bagi iuran sampai Pada ini masih Di tahap pembahasan.

“Bagi iuran itu kita melihatnya ada Di sektor formal dan informal,” katanya Irsan Di Kemencast #79 “Bagaimana KRIS Digunakan?” Lewat siaran YouTube, Senin, (3/6/2024).


Di segmentasi kepesertaan Jaminan Kesejaganan Negeri (JKN), terdapat sektor formal yang disebut Pekerja Penerima Upah (PPU). Sektor ini tidak terdapat klasterisasi Agar besaran iuran hanya berdasarkan besaran pendapatan.

“Berdasarkan pendapatan sebesar 5 persen Bersama batas minimum Upah Minimum Provinsi (UMP) dan maksimum 12 juta,” jelasnya.

Selain pekerja formal, BPJS Kesejaganan juga mengakomodasi pekerja informal, seperti petani hingga nelayan, yang Memperoleh beragam variasi pendapatan.

“Tentu ini tidak bisa disamakan atau misalnya mau disamakan, itu harus dicari titik yang sama-sama bisa diterima,” imbuhnya.

“Bagi sektor nonformal inilah tidak bisa kita perlakukan itu. Dia relatif yang bayar, Maka Itu, diperlakukanlah kelas 1, 2, 3 sesuai kemampuan,” lanjutnya lagi.

Irsan menyebut, skema iuran lima persen Bersama pendapatan Bagi sektor formal Hingga depannya tak ada wacana perubahan. Diketahui Di sektor formal seperti PPU dilihat Bersama income atau pendapatan sebesar 5 persen Bersama batas UMP. 5 persen tersebut ditanggung Bersama pemberi kerja sebesar 4 persen dan 1 persen Bersama pekerja.

Sambil Itu iuran KRIS BPJS Kesejaganan Bagi sektor pekerja informal sampai Pada ini masih dilakukan pembahasan mengenai besar tarifnya. Pemerintah Memperoleh batas waktu Bagi pembahasan besaran tarif iuran KRIS hingga 30 Juni 2025.

“Sektor informal yang juga Lagi berproses digodok Bersama dibantu lembaga dan kementerian lain,” ujar dia.

Nantinya KRIS Berencana mengganti kelas 1,2, dan 3, serta menyamaratakan pelayanan Kesejaganan Di setiap Fasilitas Medis. Setiap Fasilitas Medis yang bekerja sama Bersama BPJS Kesejaganan wajib memenuhi 12 kriteria, salah satunya setiap ruangan diisi maksimal 4 pasien.

Artikel ini disadur –> Detik.com Indonesia Berita News: Kata Kemenkes soal Iuran KRIS BPJS, Skema Pembayaran Masih Tahap Pembahasan