https://infocakrawala.online
UUS Bank Jatim Agresif Dorong Gerakan Haji Muda - Hardiknas
Bisnis  

UUS Bank Jatim Agresif Dorong Gerakan Haji Muda

Bank Jatim Di rangkaian perpanjangan perjanjian kerja sama Unit Usaha Syariah (UUS) Didalam BPKH. FOTO/Lukman Hakim

JAKARTA – Unit Usaha Syariah (UUS) PT Bank Pembangunan Area Jawa Timur Tbk ( Bank Jatim ) menandatangani perpanjangan perjanjian kerja sama Didalam Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

Dimana UUS Bank Jatim Pada ini secara resmi telah menjadi Bank Penerima Setoran (BPS)-Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) periode 2024-2027.

Kepala Badan Pelaksana BPKH Fadlul Imansyah menjelaskan, Di kegiatan ini, BPKH menandatangani perjanjian kerja sama Didalam 30 bank Di Indonesia. Ketiga puluh bank tersebut terdiri Didalam 11 bank umum syariah dan 19 unit usaha syariah yang ditunjuk sebagai BPS BPIH.

Puluhan BPS BPIH tersebut bertugas Merasakan setoran awal dan setoran lunas biaya Didalam Kandidat jamaah haji Sebagai penyelenggaraan ibadah haji. Samping Itu, juga mengelola rekening tabungan yang dibuka Kandidat jamaah haji Sebagai tujuan pembayaran setoran awal BPIH reguler atau BPIH Khusus.

“Kegiatan usaha BPS BPIH harus berdasar prinsip syariah Sebagai memastikan semua transaksi dan pengelolaan dana sesuai Didalam Syarat hukum Islam,” tegasnya, Rabu (24/7/2024).

Menurut Fadlul, perjanjian tersebut merupakan langkah strategis Di pengelolaan keuangan haji Untuk Memperbaiki profesionalisme, akuntabilitas, dan transparansi Di pengelolaan Rekening Tabungan Jamaah Haji (RTJH) serta keuangan haji secara keseluruhan.

“Kami berharap Didalam adanya kerja sama ini dapat Memberi layanan terbaik Untuk jamaah haji dan memastikan pengelolaan dana yang lebih amanah sesuai prinsip syariah. Kami percaya bahwa seluruh BPS BPIH Berencana menjalankan tugas sebagai garda terdepan Di menjaga, menghimpun, dan mengoptimalisasi dana haji Didalam sebaik-baiknya,” ucapnya.

Adapun perjanjian itu mengacu Ke berbagai regulasi. Di antaranya Undang-Undang 34/2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji, Undang-Undang 21/2008 tentang Perbankan Syariah, serta peraturan-peraturan Yang Berhubungan Didalam lain.

Sebanyak 30 BPS BPIH yang ditunjuk BPKH telah memenuhi kriteria dan persyaratan yang ditetapkan BPKH. Kerja sama ini berlaku Di tiga tahun dan dapat diperpanjang berdasar penilaian kinerja dan penilaian kepatuhan Didalam BPKH Di BPS BPIH.

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: UUS Bank Jatim Agresif Dorong Gerakan Haji Muda