Respons Putusan Mahkamah Internasional, Anwar Abbas: Mudahan-mudahan Netanyahu Segera Ditangkap

Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas menilai keputusan Mahkamah Internasional tersebut sebuah pukulan telak Untuk Israel dan Perdana Pembantu Pemimpin Negara Israel Benjamin Netanyahu. Foto/Dok SINDOnews

JAKARTA – Mahkamah Internasional (International Court of Justice/ICJ) Ke Jumat (19/7/2024) Di Den Haag memutuskan pendudukan Israel atas Daerah Palestina Pada beberapa dekade adalah ilegal dan harus diakhiri secepat Mungkin Saja. ICJ memerintahkan Israel segera angkat kaki Bersama Daerah Palestina Sebab keberadaannya melanggar hukum internasional.

Merespons hal itu, Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas menilai keputusan Mahkamah Internasional tersebut sebuah pukulan telak Untuk Israel dan Perdana Pembantu Pemimpin Negara Israel Benjamin Netanyahu. “Sebagai itu Mahkamah Internasional telah mendesak dan menyerukan agar pendudukan Israel tersebut diakhiri sesegera Mungkin Saja,” ujarnya kepada SINDOnews, Rabu (24/7/2024).

Menurut Anwar, Kebugaran ini membuat Israel terutama Benjamin Netanyahu setengah sempoyongan Sebab bagaimanapun juga Bersama adanya keputusan ini Israel terutama tidak lagi mudah Sebagai berbuat semaunya Pada tanah dan rakyat Palestina.

Di Di Itu, kata Anwar, bagaimanapun dunia internasional termasuk beberapa Bangsa sekutunya Pada ini Di eropa tentu Berencana melakukan tekanan Pada Israel agar mundur sesegera Mungkin Saja Bersama Daerah pendudukan, pemukiman, dan anexasi yang mereka lakukan atas Daerah Palestina Sebelum 1967.

“Apalagi Di Di itu Karim Khan yang berperan besar Di mengadili Peristiwa Pidana konflik Israel-Palestina ini juga telah meminta dikeluarkannya surat perintah penangkapan Pada lima orang yang ada dibalik Peristiwa Pidana ini Di mana salah satunya adalah Pada PM Israel Benjamin Netanyahu,” urainya.

Lebih Jelas Anwar melihat, jika itu terjadi maka status Benjamin Netanyahu Berencana berubah menjadi buron Justru nasibnya Berencana sama Bersama Slobodan Milosevic Pemimpin Negara Serbia yang dihukum atas kejahatan Pertempuran, kejahatan kemanusiaan, dan genosida yang terjadi sewaktu konflik Di Kosovo dan Bosnia.

Tetapi bedanya Milosevic tidak diadili Dari ICC, tapi Dari ICTY yaitu sebuah Lembaga Proses Hukum Kriminal Internasional Sebagai bekas Yugoslavia yang dibentuk Dari Perserikatan Bangsa-Bangsa Sebagai mengadili para pelaku kejahatan Pertempuran yang terjadi Pada Pertempuran Yugoslavia.

“Mudahan-mudahan saja Di waktu yang tidak terlalu lama Benjamin Netanyahu sudah ditangkap dan diadili serta dijatuhi hukuman yang seberat-beratnya agar dia juga bisa merasakan buah Bersama tindak kezaliman yang dia lakukan dan bagaimana pahit serta getirnya hidup terkungkung Di balik jeruji besi penjara,” pungkasnya.

(rca)

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Respons Putusan Mahkamah Internasional, Anwar Abbas: Mudahan-mudahan Netanyahu Segera Ditangkap