Alhamdulillah Sudah Tidak Wajib Lapor Lagi

Saka Tatal Berkata rasa syukurnya Sesudah dinyatakan bebas murni. Diketahui, Saka merupakan terpidana Perkara Pidana Hukum Membunuh Orang Lain Vina dan Eki Ke Cirebon. Foto/iNews

JAKARTASaka Tatal Berkata rasa syukurnya Sesudah dinyatakan bebas murni. Diketahui, Saka merupakan terpidana Perkara Pidana Hukum Membunuh Orang Lain Vina dan Eki Ke Cirebon.

“Alhamdulillah (sudah bebas murni), sekarang sudah tidak wajib lapor lagi,” ujar Saka Untuk diskusi Rakyat Bersuara bertajuk ‘Saka Ajukan PK, Mendominasi Ke Di Mata?’, Selasa (23/7/2024).

Baca juga: Bareskrim Polri Dalami Kesaksian Dede yang Mengaku Berbohong Ke Perkara Pidana Hukum Vina

Sebelumnya dinyatakan bebas murni, Saka Berkata dirinya harus melapor Hingga pihak yang bersangkutan. Siklusnya Untuk per minggu hingga per bulan.

“Awal keluar satu minggu sekali Sesudah beberapa bulan dua minggu sekali, Sesudah satu tahun lebih satu bulan sekali,” jelasnya.

Saka Berkata laporan tersebut berupa Lewat panggilan video call.

Sebelumnya, Saka Tatal dinyatakan bebas murni Untuk Balai Pemasyarakatan (Bapas). Ditemani sejumlah kuasa hukumnya, Saka Tatal mendatangi Kantor Bapas Kelas 1 Cirebon.

Kedatangan Saka Tatal guna menandatangani berita Kegiatan pernyataan bebas murni yang harus diterima Saka Tatal.

Menurut Kuasa Hukum Saka Tatal, Titin Prialianti dinyatakannya Saka Tatal bebas murni. Berarti, kliennya leluasa lagi terutama menjelang sidang PK yang Akansegera digelar Rabu 24 Juli besok.

“Sudah selesai semua per hari ini Sesudah menjalani hukuman 3 tahun 8 bulan,” katanya.

Saka Tatal tidak lagi dikenakan wajib lapor. Ia sudah menjalani masa kurungan Di 3 tahun 8 bulan, Sambil wajib lapornya berakhir Ke hari ini, Selasa 23 Juli 2024.

(kri)

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Alhamdulillah Sudah Tidak Wajib Lapor Lagi