Kejagung menuntut Elvano Hatorangan tujuh tahun penjara. Foto/SINDOnews
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejagung menilai, Elvano Hatorangan telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah turut serta melakukan tindak pidana Penyalahgunaan Jabatan sebagaimana Untuk dakwaan primer Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Penyalahgunaan Jabatan jo Pasal 55 ayat (1) Di-1 KUHP.
“Memberi pidana Di Terdakwa Elvano Hatorangan Didalam pidana penjara Di 7 tahun dikurangi sepenuhnya Didalam lamanya terdakwa berada Untuk tahanan Sambil Itu Didalam perintah agar terdakwa tetap ditahan Untuk Rumah tahanan Negeri,” kata JPU Di Lembaga Proses Hukum Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (18/7/2024).
Di Di Itu, Elvano juga dituntut Sebagai membayar denda sebesar Rp1 miliar Didalam Syarat apabila denda tidak dibayar diganti Didalam pidana kurungan Di 6 bulan. Jaksa juga membebankan Terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp2.400.000.000 Didalam memperhitungkan adanya Produk bukti yang disita.
Adapun jika Elvano tidak membayar uang pengganti paling lama Untuk waktu satu bulan sesudah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita Didalam jaksa dan dilelang Sebagai menutupi uang pengganti tersebut.
“Untuk hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi Sebagai membayar uang pengganti, maka dipidana Didalam pidana penjara Di 3 tahun 6 bulan,” jelas jaksa.
Sebagai informasi, Elvano Hatorangan didakwa melakukan tindak pidana Penyalahgunaan Jabatan Yang Berhubungan Didalam Tindak Kejahatan proyek BTS 4G Di Bakti Kominfo. Elvano didakwa secara bersama-sama merugikan Negeri Rp8 triliun.
Atas perbuatannya, Terdakwa Elvano Hatorangan diancam pidana Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Penyalahgunaan Jabatan sebagaimana telah diubah Didalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Penyalahgunaan Jabatan jo Pasal 55 ayat (1) Di-1 Kitab Undang-Undang Aturan Pidana.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Penyalahgunaan Jabatan BAKTI Kominfo, Mantan Pejabat Pembuat Komitmen Dituntut 7 Tahun Penjara











