Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) mengecam Kekejaman Di sejumlah pendukung mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) Pada jurnalis. Foto/SINDOnews/Wahyda Nareswari
Kepala Departemen Sumber Daya Manusia (SDM) Iwakum, Ryan Suhendra menegaskan, kejadian tersebut merupakan bentuk Kartu Peringatan Pada jurnalis, sesuai Di Perundang-Undangan Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Untuk, Pasal 4 Ayat (3) Perundang-Undangan Pers Berkata, ‘Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi’. Sambil Itu Pasal 18 Perundang-Undangan Pers memuat Hukuman Politik pidana Pada setiap orang yang secara melawan sengaja menghambat atau menghalangi pelaksanaan tugas wartawan.
“Tidak hanya melanggar Perundang-Undangan Pers, Kekejaman Pada jurnalis juga melanggar Pasal 170 KUHP, Perundang-Undangan Nomor 39 Tahun 1999 tentang Ham,” kata Ryan Untuk keterangannya, Kamis (11/7/2024).
Apalagi kata Ryan Kekejaman Pada jurnalis itu terjadi Di wartawan Lagi menjalankan tugasnya Untuk meliputi Putusan SYL dan melakukan sesi wawancara. Untuk itu dirinya meminta polisi agar serius menangani Perkara Pidana tersebut.
“Kami menuntut pihak kepolisian mengusut tuntas Tindak Kejahatan tersebut dan menjerat para pelaku,” katanya.
Sambil Itu, bedasarkan Pantauan MNC Portal Indonesia, kejadian Kekejaman bermula Di awak media dan pendukung SYL memadati ruang persidangan. Akan Tetapi Di pembacaan putusan terjadi dorong-dorongan Antara pendukung SYL Di wartawan yang Lagi menjalankan tugasnya.
Peristiwa dorong-dorongan tersebut menyebabkan rusaknya pagar pembatas yang ada Hingga Untuk ruang sidang.
Kendati telah dilerai petugas kepolisian, kericuhan juga terjadi Hingga ruang persidangan. Di itu awak media sudah berada diposisi Untuk mewawancarai SYL kembali cekcok Di pendukung SYL.
Di potongan video yang dilihat MNC Portal Indonesia, salah satu pendukung SYL, nampak mengejar seorang wartawan hingga akhirnya melakukan penendangan. Padahal, wartawan tersebut sudah mundur Untuk menghindari pendukung SYL tersebut. Untuk peristiwa ini, beberapa wartawan lain juga ikut terjatuh dan Merasakan intimidasi. Justru, terjadi kerusakan tripod Perekamgambar.
(maf)
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Pendukung SYL Diduga Tendang Wartawan usai Sidang, Iwakum: Kartu Peringatan Perundang-Undangan Pers











