Ketua Umum Sukarelawan Perempuan dan Anak (RPA) Partai Perindo, Jeannie Latumahina bersama jajarannya Di Kantor Pusat RPA Perindo MNC Tower lantai 12, Kebon Sirih, Menteng, Jakarta Pusat Di Kamis (11/7/2024). FOTO/MPI/REFI SANDI
“RPA secara konsisten dan cepat Akansegera merespons semua laporan Di Komunitas yang ada Di Indonesia, kami Menyambut laporan dan disampaikan langsung Dari Ketua DPW RPA Provinsi Sulawesi Tenggara ada tiga laporan Di Komunitas,” kata Jeannie Pada ditemui Di Kantor Pusat RPA Perindo MNC Tower lantai 12, Kebon Sirih, Menteng, Jakarta Pusat Di Kamis (11/7/2024).
Jeannie menjelaskan Peristiwa Pidana pertama yakni berkaitan Di seorang perempuan Merasakan ketidakadilan atas bidang tanah sebagai ahli waris. Menurutnya, RPA Perindo, organisasi sayap partai yang dipimpin Dari Ketua Umum DPP Partai Perindo Hary Tanoesoedibjo dan Ketua Harian Nasional DPP Partai Perindo Angela Tanoesoedibjo itu, berhasil memperjuangkannya dan perempuan itu telah Merasakan keadilan serta kepastian hukum.
“Pertama, Peristiwa Pidana Di mana perempuan Merasakan ketidakadilan Di Di hak warisnya Sebagai Merasakan tanah sudah diperjuangkan dan RPA berhasil mendampingi Peristiwa Pidana ini Menyediakan keadilan dan kepastian hukum Untuk ibu tersebut,” ujarnya.
Jeannie mengatakan berkat pemberitaan media, Komunitas mengetahui bahwa Di Indonesia ini Partai Perindo partai yang peduli Pada Komunitas ada sayap partai bernama RPA Perindo yang Menyediakan pendampingan gratis kepada perempuan dan anak.
Ia menyoroti perihal penutupan Peristiwa Pidana susu kedaluarsa yang dialami anak Di bawah umur Di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara. RPA Perindo berkomitmen memperjuangkan Peristiwa Pidana itu agar korban Merasakan keadilan.
“Peristiwa Pidana penutupan susu kadaluwarsa Untuk anak anak Di bawah umur Di Kota Kendari, Peristiwa Pidana ini sudah ditutup ketika pelaporan itu diberikan RPA Provinsi Sulawesi Tenggara dan disampaikan kepada kami DPP Di waktu Didekat kami Akansegera koordinasi Di pihak Yang Terkait Di dan kami Akansegera turun Di Polda Sulawesi Tenggara agar Peristiwa Pidana ini dibuka lagi supaya anak yang menjadi masa Didepan bangsa Menyambut perlakuan hak hak mereka sebagai anak bangsa yang harus diperjuangkan,” ucapnya.
Jeannie menjelaskan, RPA Perindo juga Merasakan laporan Di DPW RPA Perindo Sulawesi Tenggara ada orang hilang dan menurut mereka ada suatu ketidakpastian hukum Di penanganan Peristiwa Pidana ini.
“DPP RPA Perindo Pada hukum Akansegera berkoordinasi Di DPW RPA Perindo Sultra mendampingi Peristiwa Pidana ini Akansegera Di polda dan menemui keluarga yang sudah memberi kuasa Di RPA Perindo,” ujar Jeannie.
Di Detail, Jeannie menegaskan, RPA Perindo selalu menindaklanjuti laporan Komunitas Sesudah Merasakan surat kuasa Sebagai Menyediakan pendampingan. “Intinya apa yang ditangani Dari RPA Perindo ini laporan Komunitas dan sudah memberi kuasa kepada Partai Perindo Di Situasi Ini RPA Perindo Sebagai dapat mendampingi mereka,” katanya.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: RPA Perindo Respons Cepat 3 Laporan Peristiwa Pidana Di Komunitas Di Sulteng











