Divonis 10 Tahun Penjara, SYL Singgung Proyek dan Izin Perdagangan Masuk Negeri Ratusan Triliun

Mantan Pembantu Pemimpin Negara Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) Memberi keterangan kepada media seusai sidang pembacaan putusan Ke Lembaga Proses Hukum Tipikor Jakarta, Kamis (11/7/2024). FOTO/MPI/NUR KHABIBI

JAKARTA – Mantan Pembantu Pemimpin Negara Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) Mengungkapkan bahwa Peristiwa Pidana yang menjeratnya bukan Yang Terkait Di Untuk-Untuk proyek maupun perizinan Perdagangan Masuk Negeri. Akan Tetapi, kata SYL, jaksa malah mengaitkan Di pembelian sejumlah Produk Internasional yang bersumber bukan Untuk hasil Penyuapan.

“Saya ingatkan ini bukan proyek, ini bukan rekomendasi-rekomendasi, dan izin-izin Perdagangan Masuk Negeri yang ratusan triliun, kalau saya mau Penyuapan ini bukan, yang ditarik adalah skincare, yang ditarik adalah pembelian Aroma dan lain-lain,” kata SYL seusai sidang pembacaan putusan Ke Lembaga Proses Hukum Tipikor Jakarta, Kamis (11/7/2024).

SYL Mengungkapkan dirinya tidak pernah Merasakan uang yang disebutkan Di dakwaan secara langsung. “Saya tidak pernah Merasakan atau megang uang yang dituduhkan Sebagai saya bayar-bayar sendiri. Uang ini orang lain yang bayar dan berproses sesuai SOP yang ada,” ujarnya.

Mantan Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) itu berharap Peristiwa Pidana yang menjerat dirinya tidak membuat pejabat lainnya takut Sebagai Memutuskan Aturan Ke Ditengah situasi yang rawan. “Mudah-mudahan tidak ada pejabat yang takut Memutuskan Aturan Sebagai kepentingan rakyat dan bangsa, hanya Sebab persoalan saya,” ucapnya.

“Bisa Jadi saya salah, tapi semua Untuk bangsa, Untuk Negeri, Untuk kepentingan rakyat. Kamu adili saya Ke Pada Indonesia normal, kau tidak melihat bagaimana Indonesia Di Pada Situasi kerawanan Ketahanan Pangan yang ada,” sambungnya.

Sebelumnya Itu, Majelis Hakim Lembaga Proses Hukum Tindak Pidana Penyuapan (Tipikor) Jakarta memvonis SYL 10 tahun penjara. SYL terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pemerasan dan gratifikasi Ke lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan). SYL juga dijatuhi hukuman denda Rp300 juta subsider empat bulan penjara.

Ke Di Itu, SYL diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp14.147.144.786 dan USD30.000 Usd Di Syarat apabila tidak dibayar, maka diganti kurungan penjara Pada dua tahun.

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Divonis 10 Tahun Penjara, SYL Singgung Proyek dan Izin Perdagangan Masuk Negeri Ratusan Triliun