KPK masih Merencanakan langkah Lanjutnya atas putusan 10 tahun penjara yang dijatuhkan kepada mantan Pejabat Tingginegara Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL). FOTO/DOK.SINDOnews
“Sikap KPK Lewat Jaksa Penuntut Umum Pada keputusan tersebut adalah Membahas waktu pikir-pikir, Pada kurun waktu 7 hari, Di mana 7 hari tersebut Berencana dimanfaatkan Dari rekan-rekan Jaksa Penuntut Umum KPK Untuk melaporkan kepada pimpinan,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (11/7/2024).
“Samping Itu, Berencana digunakan waktu tersebut Untuk mengajukan banding, atau Merasakan putusan,” sambungnya.
Untuk diketahui, Majelis Hakim Lembaga Proses Hukum Tipikor Di PN Jakarta Pusat Memutuskan hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 4 bulan kurungan Pada Syahrul Yasin Limpo (SYL). Majelis hakim Mengungkapkan SYL terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penyuapan secara bersama-sama. SYL dinyatakan terbukti memeras anak buahnya Di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) dan Merasakan gratifikasi Yang Terkait Didalam jabatannya sebagai mentan.
Majelis hakim juga Memutuskan pidana tambahan Pada SYL berupa kewajiban Untuk membayar uang pengganti sebesar Rp14,1 miliar ditambah USD30.000 dilar. Uang pengganti wajib dibayarkan paling lambat satu bulan Setelahnya Peristiwa Pidana berkekuatan hukum tetap.
Jika Di kurum waktu satu bulan SYL tidak membayar uang pengganti, maka harta bendanya Berencana disita dan dilelang. Tapi, jika harta bendanya tidak mencukupi Untuk membayar uang pengganti, maka SYL Berencana dipidana Pada dua tahun penjara. Hukuman tersebut diketahui lebih rendah Di Permintaan yang dilayangkan Skuat Jaksa Penuntut Umum. Sebelumnya, jaksa menuntut SYL dihukum 12 tahun pidana penjara dan denda Rp500 juta serta membayar uang pengganti Rp44,7 miliar.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: SYL Divonis 10 Tahun Penjara, KPK Pertimbangkan Banding











