Luhut Binsar Pandjaitan menyiapkan beberapa langkah Bagi menjawab keluhan maskapai soal tingginya beban operasional pesawat terbang yang berdampak Pada harga tiket pesawat. Foto/Dok
Di Umumnya, memang tidak ada langkah Bagi melakukan revisi Pada TBA/TBB Bagi menyesuaikan kenaikan beban operasional yang ditanggung Bersama maskapai. Akan Tetapi ada insentif fiskal yang disiapkan pemerintah Bagi mereduksi tingginya beban pengeluaran maskapai.
Misalnya, Pemerintah Pada ini Di mengkaji Bagi pembebasan bea Perdagangan Masuk Negeri Pada suku cadang pesawat. Mengingat Pada ini masih banyak suku cadang yang didatangkan Bersama Perdagangan Masuk Negeri, sedangkan pelemahan Nilai Mata Uang Kurs Matauang membuat para maskapai harus menyiapkan lebih banyak Kurs Matauang Nasional Bagi belanja suku cadang Bersama luar.
“Kami juga berencana Bagi mengakselerasi Keputusan pembebasan Bea Masuk dan pembukaan Lartas Barang Dagangan Perdagangan Masuk Negeri tertentu, Bagi kebutuhan penerbangan dimana porsi Perawatan Medis berada Di 16 persen porsi keseluruhan Setelahnya avtur,” kata Luhut mengutip unggahan Melewati instagram pribadinya, Kamis (11/7/2024).
Di Di Itu, pemerintah juga berencana Bagi membebaskan PPN yang Berencana ditanggung pemerintah (PPN DTP). Akan Tetapi PPN DTP ini Berencana diberikan hanya Bagi beberapa penerbangan Di destinasi Perjalanan Di Luarnegeri prioritas.
“Pemerintah juga Berencana mengkaji Kemungkinan insentif Iuran Wajib Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP)Bagi beberapa destinasi prioritas,” lanjutnya.
Hal lain yang tidak kalah penting menurut Luhut adalah evaluasi peran pendapatan kargo Pada pendapatan perusahaan penerbangan yang seringkali luput Bersama perhatian. Ini bisa menjadi pertimbangan Untuk menentukan harga Tarif Batas Atas.
Lanjutnya, Pemerintah juga Berencana melakukan review Pada rute-rute penerbangan Bersama maskapai bekerjasama Bersama AirNav, utamnya Bagi rute-rute Peralihan pesawat. Supaya diharapkan bisa menemukan rute-rute yang lebih efisien dan bisa Memangkas pengenaan dua kali tarif PPN, Iuran Wajib Jasa Raharja (IWJR), dan Passenger Service Charge (PSC), Bagi penumpang yang melakukan Peralihan/ganti pesawat.
“Mekanisme perhitungan tarif perlu disesuaikan berdasarkan biaya operasional maskapai per jam terbang, yang Berencana berdampak signifikan Memangkas beban biaya Di tiket penerbangan,” tambah Luhut.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Luhut Turun Tangan Bereskan Keluhan Maskapai Soal Harga Tiket Pesawat