Warung kelontong dan pasar rakyat Ketidak Setujuan aturan Di RPP Kesejaganan bisa mengancam usaha wong cilik. FOTO/dok.SINDOnews
Berdasarkan draft RPP Kesejaganan yang beredar luas Di ini disebutkan Di pasal 434 ayat 1 huruf e bahwa setiap orang dilarang menjual produk tembakau dan rokok elektronik Di radius 200 meter Di satuan Pembelajaran dan tempat bermain anak.
Ketua Umum APARSI Suhendro mengatakan aturan ini Akansegera menghambat Perkembangan ekonomi kerakyakatan. Padahal Pemerintah Di Merangsang berbagai inisiatif dan Inisiatif Bagi mendongkrak geliat ekonomi kerakyatan. Hingga Samping Itu, aturan tersebut juga Akansegera mengancam mata pencaharian para pedagang kecil Hingga seluruh Indonesia.
“Merencanakan gentingnya status pengesahan RPP Kesejaganan yang segera disahkan Dari Kementerian Kesejaganan, maka kami telah menyurati Ri Jokowi Bagi meminta perlindungan Di sektor penggerak ekonomi kerakyatan,” serunya ketika konferensi pers Sikap APARSI dan PPKSI Yang Terkait Di larangan penjualan 200 meter Di RPP Kesejaganan, Hingga Jakarta, Rabu (10/07/2024).
Suhendro melanjutkan aturan larangan penjualan produk tembakau Di radius 200 meter tersebut mustahil Bagi Digunakan. Hal ini mengingat banyaknya pasar yang berdekatan Di sekolah atau instansi Pembelajaran lainnya ditambah Di sebaran lokasi sekolah. Jika disahkan, aturan ini Akansegera menimbulkan domino effect yang dapat mengancam keberlangsungan seluruh pedagang kecil Hingga Indonesia.
“Kalau melihat Situasi Hingga lapangan Di ini, aturan ini sama saja ingin mematikan usaha perdagangan rakyat. Jika diterbitkan, maka rantai pasok Antara pedagang grosir pasar Di pedagang kelontong bisa rusak akibat regulasi yang tidak berimbang tersebut,” paparnya.
Hingga kesempatan yang sama, Wakil Ketua Umum Persatuan Pedagang Kelontong Sumenep Indonesia (PPKSI), Hamdan Maulana menyampaikan bahwa 60% total rata-rata pendapatan harian pedagang toko kelontong Hingga Indonesia berasal Di perjualan rokok denga kisaran omzet harian sebesar Rp6-7 juta. Aturan ini juga Akansegera mendiskriminasi pedagang kecil yang telah Memiliki warung yang berdekatan Di satuan Pembelajaran maupun tempat bermain anak.
“Bagaimana nasib para pedagang kelontong yang Di dulu sudah Memiliki warung Hingga Didekat sekolah? Apakah mereka harus dipaksa pindah? Kalau aturan ini disahkan, maka omzet para pedagang tersebut Akansegera anjlok. Bagi kami, aturan ini sangat diskriminatif,” imbuhnya.
Dari Sebab Itu, APARSI dan PPKSI meminta Ri Jokowi Bagi tidak menandatangani RPP Kesejaganan yang dapat Memberi dampak negatif Bagi jutaan pedagang kecil Hingga seluruh Indonesia. Apalagi, Junaidi melanjutkan, pihaknya bersama APARSI, yang merupakan pihak terdampak, belum dimintai pendapat Di perumusan aturan tersebut.
“Hingga kini, kami belum dilibatkan Di perumusan RPP Kesejaganan Dari Kementerian Kesejaganan. Padahal, kami adalah pihak yang dirugikan Di aturan tersebut. Tetapi, Di ini kami Di Melakukanlangkah-Langkah Bagi menyampaikan aspirasi dan jalan Di yang kami usulkan Di mengadu kepada Kementerian Perdagangan,” jelasnya.
Sebagai informasi, APARSI menaungi 9 juta anggota para pedagang pasar rakyat Hingga seluruh Indonesia, termasuk toko kelontong dan sembako. Sedangkan, PPKSI Memiliki anggota sebanyak 800 ribu warung kecil yang tersebar Hingga seluruh Indonesia.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Larangan Jual Rokok Radius 200 Meter Ancam Usaha Pedagang Kecil











