Penjualan Kendaraan Pribadi Mutakhir stagnan Untuk 10 tahun terakhir. FOTO/dok.SINDOnews
Plt. Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika (ILMATE) Kemenperin Putu Juli Ardika, Membeberkan setidaknya ada dua faktor penyebab penjualan Kendaraan Pribadi domestik stagnan.
Pertama, daya beli Komunitas yang menurun. Pendapatan Komunitas Di ini Bersama harga Kendaraan Pribadi Mutakhir Memiliki gap yang sangat lebar. Imbasnya, Komunitas tidak mampu Sebagai membeli Kendaraan Pribadi Mutakhir.
“Kalau dulu 2014 gap harga Kendaraan Pribadi Bersama pendapatan Komunitas Di Rp 15 juta, tetapi Di tahun 2023 kemarin gapnya sudah Rp 30 juta,” tutur Putu Untuk Diskusi Solusi Mengatasi Stagnasi Pasar Kendaraan Pribadi, Jakarta, Rabu (10/7/2024).
Faktor kedua, lanjut Putu, Komunitas yang beralih membeli Kendaraan Pribadi bekas. Bersama gap pendapatan yang kian jauh, solusi Komunitas yang ingin Memiliki Kendaraan Pribadi Menyediakan pilihan Hingga Kendaraan Pribadi bekas yang lebih murah.
“Di 2014, penjualan Kendaraan Pribadi Mutakhir itu 1,2 juta dan hanya 500.000 yang membeli kendaraan second. Nah 2023, ini ada 1 juta orang yang membeli kendaraan Mutakhir, tetapi yang membeli Kendaraan Pribadi second ini naik Bersama Sebab Itu 1,4 juta,” jelas Putu.
Sambil Itu, Menperin Agus Gumiwang Kartasasmita mengusulkan pemberian insentif fiskal berupa Ppn penjualan atas Barang Dagangan mewah ditanggung pemerintah (PPnBM DTP) Sebagai pembelian Kendaraan Pribadi yang diproduksi Di Untuk negeri. Hal ini diperlukan Sebagai mengatasi stagnasi pasar Kendaraan Pribadi domestik Di level 1 juta unit setahun Untuk 10 tahun terakhir.
Pemberian insentif ini diyakini bisa mendongkrak penjualan Kendaraan Pribadi domestik yang ujungnya bisa menggairahkan Peningkatan Ekonomi.
“Tentunya diperlukan langkah-langkah strategis Sebagai dapat Meningkatkan penjualan tersebut,” kata Menperin Untuk sambutan yang dibacakan Plt Dirjen ILMATE Kemenperin Putu Juli Ardika.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Penjualan Kendaraan Pribadi Mutakhir Macet, Kemenperin Usul Insentif Ppn











