“Hari ini kita berangkat Untuk keyakinan bahwa tujuh terpidana yang hari ini masih mendekam Di penjara Bersama Hukuman penjara seumur hidup, bahwa mereka tidak melakukan perbuatan pidana Bersama tuduhan Kejahatan Keji dan pemerkosaan dan mereka masuk Hingga penjara itu Sebab salah satunya ada kesaksian yang disampaikan Bersama Aep dan Dede,” kata anggota Wakil Rakyat Dedi Mulyadi Di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu, (10/7/2024).
Dedi menjelaskan, kedatangannya bersama kuasa hukum tujuh terpidana Untuk Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) dan keluarga terpidana, Sebagai menguji kesaksian Aep dan Dede. “Ini adalah Pada Untuk cara kita membebaskan tujuh terpidana yang hari ini masih mendekam Di penjara, Sesudah Pegi Setiawan terbebas Lewat putusan praperadilan Di Lembaga Proses Hukum Negeri Bandung,” pungkasnya.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Peristiwa Pidana Hukum Vina Cirebon, Aep dan Dede Dilaporkan Hingga Bareskrim











