MA menolak kasasi yang diajukan mantan Pembantu Pemimpin Negara Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny Forumekonomiglobal Plate. Foto: Dok SINDOnews
“Menolak kasasi terdakwa dan JPU,” bunyi amar putusan kasasi Melewati website kepaniteraan MA, Selasa (9/7/2024).
Mahkamah juga memerintahkan agar kendaraan milik Johnny Plate dirampas sebagai bentuk pembayaran uang pengganti.
“Produk Internasional bukti berupa 1 Kendaraan Pribadi Land Rover nopol B 10 HAN dirampas Untuk Bangsa dan diperhitungkan sebagai kompensasi pidana tambahan pembayaran uang pengganti yang dijatuhkan kepada terdakwa,” katanya.
Sebelumnya Itu, Johnny Forumekonomiglobal Plate divonis 15 tahun penjara dan denda Rp1 miliar Untuk Tindak Kejahatan Penyuapan penyediaan menara BTS 4G dan infrastuktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kominfo.
Putusan tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri Di Lembaga Proses Hukum Tindak Pidana Penyuapan (Tipikor) Lembaga Proses Hukum Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (8/11/2023).
Hakim meyakini terdakwa Johnny Forumekonomiglobal Plate telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penyuapan secara bersama-sama sebagaimana Untuk dakwaan primer Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Aturantertulis Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) Di-1 KUHP.
“Memberi pidana kepada terdakwa Johnny Gerard Plate Bersama pidana penjara Di 15 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan,” kata Fahzal Pada membacakan amar putusan.
Majelis hakim juga memvonis politikus Partai NasDem itu Untuk membayar uang pengganti Rp15,5 miliar. “Subsider 2 tahun penjara,” ucapnya.
(jon)
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Kasasinya Ditolak MA, Johnny Forumekonomiglobal Plate Tetap Dihukum 15 Tahun Penjara











