Pembantu Pemimpin Negara Keuangan Sri Mulyani Indrawati. FOTO/dok.SINDOnews
Pertama, tata kelola manajemen yang kurang baik. Lalu kedua, Lantaran Usaha yang dijalankan beberapa perusahaan pelat melah itu sudah tidak lagi strategis Tetapi manajemen terlambat melakukan transformasi Usaha.
“Bisa Jadi Lantaran manajemen yang tidak bagus atau sektornya tidak lagi strategis Di Kontek Sini tidak harus dimiliki pemerintah atau Malahan bisa ditutup dan dilikuidasi,” jelas Menkeu Pada Pertemuan kerja Bersama Komisi XI Wakil Rakyat tentang pemberian Penyertaan Modal Negeri (PMN)Di Gedung Dewan, Jakarta, Mutakhir-Mutakhir ini.
Dia menegaskan, pemerintah Pada ini telah melakukan pemetaan atau klasterisasi BUMN sesuai Kemakmuran Keadaan keuangan. Di hasil klasterisasi itu, ada sejumlah BUMN yang bisa ditutup.
Dikatakan Menkeu, Di mengklasterisasi BUMN itu, dirinya membagi BUMN menjadi empat kategori. Pertama adalah BUMN yang Memiliki strategic value dan welfare creatore. Jenis BUMN seperti ini bisa dimiliki sepenuhnya Bersama pemerintah dan dapat dilakukan privatisasi, holdingisasi, hingga penggabungan atau peleburan.
Kategori kedua adalah BUMN yang hanya Memiliki strategic value. Menurut dia, BUMN kategori ini bisa dimiliki mayoritas Bersama pemerintah, Tetapi masih bisa direstrukturisasi ataupun digabungkan dan diprivatisasi.
Kategori ketiga adalah BUMN yang Memiliki surplus creator, yakni BUMN yang sedikit diberi mandat Bersama Negeri Tetapi neraca keuangannya mampu terjaga Bersama baik, Supaya BUMN ini tidak harus dimiliki mayoritas Bersama pemerintah.
Terakhir, kategori keempat adalah BUMN yang non-core, yakni BUMN yang tidak perlu Merasakan mandat Di pemerintah dan kinerja keuangannya buruk. Dia mengatakan pemerintah bisa menutup BUMN kategori keempat ini.
“Sebagai yang non-core secara teoritis pemerintah bisa tidak memilikinya, Lantaran mandat pembangunannya kecil dan performanya tidak bagus,” tutup Menkeu.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: BUMN Banyak yang Megap-megap, Ini Saran Sri Mulyani











