loading…
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro Menginformasikan, transaksi judi online dan pornografi jaringan Taiwan mencapai Rp500 miliar. Foto/SINDOnews/riana rizkia
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro Menginformasikan, transaksi tersebut merupakan akumuluasi Untuk situs judi online.
“Tindak pidana perjudian online dan pornografi jaringan Taiwan yang merugikan Komunitas Di mana perputaran uang Di sindikat judi internasional tersebut mencapai Rp500 miliar,” kata Djuhandani Untuk konferensi pers Di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (8/7/2024).
Djuhandani menjelaskan, Untuk pengungkapan Peristiwa Pidana tersebut, pihaknya Merasakan dua situs judi online, satu Di antaranya menyediakan layanan pornografi. Para host Di layanan pornografi itu, kata Djuhandani, Akansegera melakukan live Penyiaran Langsung Di menggunakan Pengganti minim hingga berhubungan intim.
“Mereka ditargetkan live Penyiaran Langsung Di 3 jam setiap hari, Di gaji minimum,” katanya.
Djuhandani mengatakan, pihaknya telah menetapkan delapan Dugaan Pelaku Untuk Peristiwa Pidana tersebut, satu Di antaranya merupakan warga Bangsa Taiwan dan masih buron. “Tujuh orang sudah ditetapkan Dugaan Pelaku Di peran-peran (berbeda),” katanya.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Di pasal Pasal 303 KUHP dan atau Pasal 45 Ayat (1) dan (3) Jo Pasal 27 Ayat (1) dan (2) Aturantertulis Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Aturantertulis Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE. “Di ancaman hukuman maksimal Di 10 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar,” katanya.
(cip)
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Fantastis! Transaksi Judi Online dan Pornografi Jaringan Taiwan Capai Rp500 Miliar











