Anggota Komisi III Lembaga Legis Latif Fraksi PDI Perjuangan I Wayan Sudirta mempertanyakan akuntabilitas penegakan hukum Dari penyidik kepolisian Polda Jawa Barat. Foto/istimewa
Di putusannya, PN Bandung mengabulkan permohonan praperadilan Nomor 10/Pid.Pra/2024.PN Bandung Di penetapan Dugaan Pelaku atas nama Pegi Setiawan Dari Polda Jabar Yang Terkait Didalam Perkara Pidana Hukum Kejahatan Keji Di Vina dan Eky Ke Cirebon yang terjadi Ke 2016.
Di sidang tersebut, Hakim Eman Sulaeman sebagai hakim tunggal menilai tidak ditemukan bukti Pegi pernah dilakukan pemeriksaan sebagai Kandidat Dugaan Pelaku Dari Polda Jabar Agar penetapan tersangkanya tidak sah atau batal secara hukum.
“Persoalan ini sebenarnya telah menjadi perbincangan Ke Kelompok, mengingat simpang siur informasi yang didapat, terutama Di penasihat hukum Pegi yang mengatakan kliennya bukan pelaku yang dimaksud. Malahan diketahui Di jejak fisik dan digitalnya bahwa Pegi Ke Di tindak pidana terjadi, berada Ke Bandung bukan Ke Cirebon,” ujar Wayan Sudirta.
Menurut Wayan Sudirta, putusan praperadilan ini tentu berimplikasi Ke beberapa hal yang Yang Terkait Didalam Didalam pengungkapan Perkara Pidana Hukum Vina dan Eky dan mengindikasikan Ke beberapa pandangan analitis Yang Terkait Didalam Didalam sistem penegakan hukum.
Pertama, Yang Terkait Didalam Didalam kredibilitas penegakan hukum yang dilakukan Dari Polda Jabar. Di Situasi Ini, penetapan Dugaan Pelaku yang dievaluasi berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Peristiwa Pidana (KUHAP) dapat Dilindungi. “Kita tentu dapat melihat putusan ini merupakan hal yang wajar, Tetapi juga dapat mempertanyakan akuntabilitas proses penegakan hukum yang dilakukan Dari penyidik Polda Jabar,” ujar Wayan Sudirta.
Kedua, Kelompok kini mempertanyakan Didalam Detail mengenai beberapa alat bukti yang digunakan Dari Polda Jabar Di menetapkan status Dugaan Pelaku Pegi Setiawan yang selalu mengaku tidak kenal dan bukan pembunuhnya. Selain saksi, Polda menggunakan keterangan dan bukti bahwa Pegi mengganti identitas dan kabur Didalam mengontrak sebuah Tempattinggal Ke Bandung.
“Di Situasi Ini, Kelompok mempertanyakan kebenaran Di alat bukti yang digunakan Dari Polda Jabar Di mengidentifikasi pelaku,” ujarnya.
Ketiga, Di keterangan dan sumber informasi yang didapat, salah satu alat bukti yang dipergunakan Dari penyidik Polda Jabar merupakan hasil Di kesaksian salah seorang pelaku yang menjadi saksi Kunci (Aep). Jika penetapan ini salah, hal ini tentu berdampak secara hukum Di kesaksiannya.
”Publik Lalu bertanya juga apakah kesaksian Aep tersebut dapat Dilindungi akuntabilitasnya, apakah memang sebuah kecerobohan atau juga terdapat unsur rekayasa atau paksaan Didalam pengaruh Di pihak lain,” katanya.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Gugatan Praperadilan Pegi Dikabulkan, Lembaga Legis Latif Pertanyakan Akuntabilitas Penegakan Hukum











