Dewan Perwakilan Daerah (Dewan Perwakilan Daerah) Melakukan FGD Di Grand Ambarukmo Hotel Yogyakarta, 5- 7 Juli 2024. Foto: Ist
Hadir 53 senator yang merupakan anggota terpilih Di berbagai Daerah. Peristiwa ini turut dihadiri tokoh Kelompok Yogyakarta. Lalu, hadir narasumber yakni Ahli Hukum Tata Bangsa Prof Zainal Arifin Mochtar dan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah Sultan B Najamuddin.
Sultan mengatakan, evaluasi dan Wacana strategi penguatan lembaga Dewan Perwakilan Daerah Di lain pertama, Senator tiga periode asal Bengkulu itu merekomendasikan agar lembaga Dewan Perwakilan Daerah perlu melakukan pendekatan Collaborative Parliament bersama Dewan Perwakilan Rakyat. Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat merupakan lembaga yang sama-sama mewakili daulat rakyat.
“Anggotanya sama-sama dihasilkan Lewat pemilihan umum secara langsung. Dan sama-sama diberikan mandat imperatif Di konstitusi. Akan Tetapi, Kendati keduanya Memperoleh legitimasi politik yang konstitusional, tapi tidak Di kewenangan dan perannya masing-masing,” ujar Sultan.
Menurut mantan aktivis KNPI ini, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat memang Memperoleh sejarah yang berbeda. Keberadaan lembaga Dewan Perwakilan Rakyat yang Sebelumnya disebut Asosiasi Nasional Indonesia Pusat (KNPI) usianya hampir sama Di Republik Indonesia.
Justru, Sebelumnya Indonesia merdeka eksistensi Dewan Perwakilan Rakyat telah resmi dibentuk Di Belanda yang disebut Dewan Rakyat atau Volkstraad. Sambil Dewan Perwakilan Daerah secara kelembagaan Terbaru terbentuk Sesudah amendemen UUD 2001.
Akan Tetapi, yang menjadi penting Untuk diperhatikan adalah bahwa Dewan Perwakilan Daerah dibentuk sebagai konsekuensi diterapkan otonomi Daerah dan bentuk NKRI. Kita tahu asas Bangsa kesatuan merupakan Syarat yang tidak bisa diganggu gugat Di konstitusi. Supaya, upaya Bangsa Di menjaga persatuan Indonesia Di Di rezim desentralisasi kekuasaan ini menjadi dasar filosofis dibentuknya lembaga Dewan Perwakilan Daerah.
“Artinya, eksistensi Dewan Perwakilan Daerah sejatinya sama pentingnya Di Dewan Perwakilan Rakyat. Dewan Perwakilan Daerah sangat dibutuhkan Di menjaga Kesejaganan politik nasional, Sistem Pemerintahan dan keadilan fiskal pusat-Daerah,” katanya.
Sultan yang juga pernah menjabat kepala Daerah melanjutkan rekomendasinya yang kedua adalah Di merevisi Aturantertulis Yang Berhubungan Di fungsi dan peran Dewan Perwakilan Daerah. Untuk memperkuat peran lembaga perwakilan tersebut bisa dimulai Di merevisi Aturantertulis tentang pembentukan peraturan perundang-undangan (PPP) dan Aturantertulis tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan DPRD (MD3). Kedua Aturantertulis ini perlu direvisi agar peran politik legislasi dan pengawasan Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat bisa diberikan secara proporsional.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Istimewanya FGD Penguatan Peran Dewan Perwakilan Daerah Di Yogyakarta











