Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menghormati putusan PN Bandung, yang mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan. Foto/SINDOnews/raka dwi novianto
“Ya tentunya kita harus menghormati putusan Lembaga Proses Hukum,” kata Listyo Di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta, Senin (8/7/2024).
Listyo mengatakan, langkah Lanjutnya yang dilakukan pihaknya yakni Di menunggu hasil lampiran keputusan tersebut. “Saya kira dan juga disampaikan Di Polda Jawa Barat ya Lewat kabid humasnya Untuk langkah Lanjutnya tentunya Akansegera menunggu hasil lampiran Di keputusan ataupun tembusan Di keputusan tersebut. Di Sebab Itu supaya bisa ditindak lanjuti,” kata Listyo.
Polri, juga Akansegera mendalami isi Yang Berhubungan Di putusan tersebut Lantaran bersangkutan Di sah tidaknya penetapan Pegi sebagai Individu Terduga. Dan hal tersebut berhubungan Di martabat Pergi.
“Ya tentunya itu Akansegera didalami ya, didalami isi Di keputusan tersebut apa. Lantaran ini kan Yang Berhubungan Di Di sah tidaknya martabat sebagai Individu Terduga dan Mungkin Saja hal-hal lain. Saya juga belum tahu isinya apa. Tapi yang jelas Akansegera segera ditindak lanjuti,” ungkapnya.
Diberitakan Sebelumnya Itu, Hakim tunggal Lembaga Proses Hukum Negeri (PN) Bandung, Eman Sulaeman mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan. Putusan ini membuat status Individu Terduga yang ditetapkan penyidik Kepolisian Lokasi (Polda) Jabar Pada Pegi Setiawan tidak sah.
Hal tersebut disampaikan Eman Sulaeman Untuk amar putusan praperadilan yang dilayangkan pemohon Untuk Perkara Pidana Hukum Membunuh Orang Lain Eky dan Vina Di Cirebon Di 2016 silam. ”Penetapan Individu Terduga atas pemohon haruslah dinyatakan tidak sah dan dinyatakan batal Untuk hukum,” ucap Eman Di membacakan amar putusan Di PN Bandung, Senin (8/7/2024).
(cip)
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Kita Harus Hormati Putusan Lembaga Proses Hukum











